Komitmen Berantas Narkoba, Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Sabu, Amankan Barang Bukti 1.000 Gram

Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus besar.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Seorang pria berinisial S alias A (36), warga Jl. Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus besar. Seorang pria berinisial S alias A (36), warga Jl. Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP YON EDI WINARA SH, SIK, MH mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias. Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyamaran (undercover buy) setelah mendapat informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Saat tersangka S alias A menyerahkan sabu seberat 1.000 gram yang dibungkus dalam plastik merek GUANYINWANG, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP YON EDI WINARA dalam keterangannya, Rabu (28/5).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu bungkus besar sabu berat kotor 1000 gram dalam plastik trasparan, satu plastik asoy warna hijau, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, dan plastik warna gold merek GUANYINWANG yang digunakan untuk membungkus sabu.

Baca juga: Selamatkan Anak Sejak Usia Dini, Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Sosialisasi Bahaya Narkoba di SD

Menurut AKBP YON EDI, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua pria berinisial UN dan ANS yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Tanjungbalai dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami berkomitmen bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Ini musuh bersama,” lanjut AKBP YON EDI.

Tersangka S alias A kini telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved