Sumut Terkini

Polemik Portal Kompleks Selesai, Warga Gereja HKBP Setia Negara Sambut Baik Hasil Musyawarah

Menurut sejumlah warga seperti St U Hutasoit, bahwa rencana pemasangan portal yang sempat didengungkan itu justru bakal membuat gaduh.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
PORTAL DI KOMPLEKS SETIA NEGARA DIBATALKAN - Jemaat Gereja HKBP Setia Negara keberatan adanya wacana untuk memasang portal jalan kompleks perumahan, Senin (2/6/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Sejumlah jemaat Gereja HKBP Kompleks Perumahan Setia Negara, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar menyambut baik dibatalkannnya rencana untuk memasang portal di jalan-jalan kompleks.

Menurut sejumlah warga seperti St U Hutasoit, bahwa rencana pemasangan portal yang sempat didengungkan itu justru bakal membuat gaduh.

Sebab jemaat HKBP Setia Negara dan jemaah Masjid Al Muslimin dipaksa harus memutar-mutar arah untuk beribadah. 

“Iya hasil (musyawarah) kemarin itu portal dibatalkan. Kalau kami selaku warga dan jemaat gereja sangat tidak setuju sekali dengan wacana itu. Banyak juga jemaat yang mengeluh,” katanya.

“Apalagi di gereja kami ada Sopo yang biasa dipakai untuk acara pernikahan. Jadi memang dibutuhkan akses masuk di banyak arah,” kata St U Hutasoit. 

St U Hutasoit pun menilai alasan harus memasang portal karena banyak aktivitas pelajar yang memakai kendaraan bermodifikasi dan rawan maling adalah hal-hal yang mengada-ngada.

“Nggak seperti dugaan-dugaan itulah. Kalau ada knalpot brong bising, kan bisa disurati sekolah. Kalau alasan maling kan kita lihat tidak banyaknya pengaduan masyarakat kemalingan. Itu faktanya,” kata St U Hutasoit.

Senada dengan ST U Hutasoit, warga lainnya bermarga Siagian menilai pemasangan portal tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan seyogyanya ada jadwal buka tutup dan dijaga oleh petugas.

“Tetapi kalau mereka langsung menutup 24 jam tanpa memikirkan dampak kepada masyarakat luas yang mana kenyataannya jalan tersebut adalah akses menuju fasilitas sosial seperti Puskesmas, gereja dan masjid, menurut saya nggak bisa lah,” ujar pria yang juga Penatua di gereja. 

Sementara itu, Camat Siantar Sitalasari Syahrul Ramadhan Pane mengaku bahwa para pihak sudah menyepakati bahwa pemasangan portal tidak dibolehkan sebelum ada izin dari kepala daerah.

Poin kesepakatan itupun sudah ditandatangani kedua belah pihak.

“Pihak yang ingin memasang portal Pak Henry Sinaga sudah setuju dibatalkan. Kemarin kita rapat dengan dihadiri Satpol PP, Lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” katanya. 

Dijelaskan Camat, bahwa jalan di Setia Negara sudah terklasifikasi sebagai jalan umum, bukan lagi jalan kompleks perumahan.

Oleh sebab itu, dengan naiknya status jalan menjadi jalan umum, maka segala aturannya harus izin dari Wali Kota Pematangsiantar dalam hal ini Dinas Perhubungan.

“Sebelum izin terbit, maka pemasangan portal tidak bisa dilakukan,” kata Camat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved