TRIBUN WIKI

Rumah Subsidi Itu Ukuran Berapa? Cek Wacana Soal Rumah Subsidi Diperkecil

Ukuran rumah sibsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 995/KPTS/M/2021 yakni 21 neter persegi.

Editor: Array A Argus
Pinterest/CT PHILIP HUY
RUMAH SUBSIDI- Ilustrasi gambaran rumah subsidi yang ada di luar negeri. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pertanyaan mengenai rumah subsidi ukuran berapa muncul setelah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana mengurangi batas minimal luas rumah subsidi, baik itu tanah maupun bangunan.

Rencana itu tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor.../KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.

Baca juga: Apa Itu Sparkling Apple Cider, Minuman Prabowo dan Macron yang Ramai Disorot Warganet

Pada aturan tahun 2023, disebutkan bahwa luas tanah minimal itu 60 meter persegi, dan luas maksimalnya 200 meter persegi.

Sedangkan luas bangunan minimalnya itu 21 meter persegi, dengan luas maksimal 36 meter persegi.

Namun, pada aturan baru 2025 yang sedang dibahas itu, luas tanah dan bangunan semakin kecil.

Adapun luas bangunan rumah subsidi diperkecil menjadi 18 meter persegi (minimal) hingga 36 meter persegi (maksimal).

Sedangkan luas tanah diperkecil menjadi 25 meter persegi (minimal) hingga 200 meter persegi (maksimal).

Baca juga: Apa Itu Quiet Quitting yang Popler di Kalangan Gen Z, "Gue Kerja, Enggak Mau Dikerjain"

Keputusan ini masih belum final.

Sebab, muncul pr kontra di tengah masyarakat soal keputusan ini.

Beberapa pihak menilai bahwa aturan baru itu dikhawatirkan berdampak terhadap kelayakan hunian, kenyamanan penghuni, hingga potensi kekumuhan.

Ukuran Rumah Subsidi Ideal

Lantas, sebetulnya berapa luas ukuran rumah yang ideal?

Baca juga: Apa Itu Festival Budaya Isen Mulang? Ternyata Ini Arti dan Maknanya

Dikutip dari Kompas.com yang merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat), luas rumah ideal dihitung berdasarkan kebutuhan minimal ruang setiap orang.

Kebutuhan minimal ruang setiap orang dihitung berdasarkan aktivitas dasar manusia di dalam rumah yang meliputi tidur, makan, kerja, duduk, mandi, kakus, cuci, masak, serta ruang gerak lainnya.

Secara umum, standar minimal kebutuhan ruang setiap orang yakni 7,2 meter persegi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved