Sumut Terkini

Ketua KONI Binjai Tegaskan Atlet PON dan Peparnas 2024 yang Terima Tali Asih tak Dipotong Pajak

Hanya saja, mereka yang menerima tali asih dari Dispora Kota Binjai tidak dipotong pajak.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
KONI BINJAI - Ketua KONI Binjai, M Arfat saat dijumpai wartawan di Kantor KONI Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (3/6/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Binjai, telah memberikan tali asih kepada atlet berprestasi yang meraih medali dalam ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) 2024 beberapa waktu yang lalu. 

Tali asih dimaksud sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada atlet karena mereka telah mengharumkan nama Kota Binjai pada kompetisi level nasional.

Tidak hanya atlet, pelatih dan wasit pun menerima tali asih tersebut.

Hanya saja, mereka yang menerima tali asih dari Dispora Kota Binjai tidak dipotong pajak.

Persoalan isu pemotongan pajak sempat menjadi polemik. 

Ketua KONI Binjai, M Arfat pun memberi penjelasan soal polemik yang dimaksud, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Pertama yang ingin saya sampaikan disini bahwa pemberian uang yang namanya tali asih buat para atlit dan wasit memang usulan dari KONI kepada Dispora supaya dapat disetujui," ujar Arfat di Kantor KONI yang berada di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (3/6/2025). 

"Tujuan uang tali asih itu diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada mereka-mereka yang dianggap telah berkontribusi mengharumkan nama Kota Binjai melalui dunia olahraga," sambungnya. 

Dia menegaskan, pemberian uang tali asih dimaksud bukan bonus. Melainkan tali asih kepada atlet berprestasi.

Arfat menyebut, untuk pemberian uang tali asih sudah sesuai regulasi dan memang tidak diharuskan adanya pemotongan pajak senilai 5 persen dari jumlah yang diterima. 

Ini sudah diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 

Dan juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020. 

"Dalam peraturan ini disebutkan bahwa penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan bagi wajib pajak penerima maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah dikecualikan sebagai objek pajak. Atau dalam kata lain tidak dikenakan pemotongan pajak," kata Arfat. 

Disinggung mengenai kabar adanya atlet yang disuruh menandatangani surat pernyataan saat penyerahan uang pemberian tersebut terkait soal pajak, Arfat tak membantahnya. 

Dia menyebut, maksud dari penandatanganan surat itu agar apabila kelak kemudian hari pemberian uang tetap harus dikenakan pajak, maka menjadi tanggung jawab atlet itu sendiri untuk membayarkan pajaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved