Berita Viral
NASIB Christiano Tarigan Usai Jadi Tersangka, Status Mahasiswa Dibekukan UGM Hingga Izin KKN Ditarik
Christiano mendapat sanksi berupa pembekuan status mahasiswa setelah penetapan tersebut. Hal ini disampaikan Rektor UGM, Ova Emilia
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Christiano Tarigan usai jadi tersangka.
Status mahasiswa dibekukan Universitas Gadjah mada (UGM) hingga izin KKN ditarik.
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, yang menabrak Argo Ericko Achfandi kini mendapat sanksi dari kampusnya.
Baca juga: Antisipasi Kebakaran di Musim Kemarau, Pemkab Samosir Gencarkan Sosialisasi Pencegahannya Karhutla
Christiano, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), mendapat sanksi berupa pembekuan status mahasiswa setelah penetapan tersebut.
Hal ini disampaikan Rektor UGM, Ova Emilia, menjelaskan bahwa pembekuan status mahasiswa Christiano dilakukan selama proses hukum berlangsung.
"Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," ujar Ova Emilia dalam keterangan tertulis Humas UGM, Selasa (3/06/2025).
Baca juga: Upaya Entaskan Kenakalan Remaja, Pemko Medan Luncurkan Satpol PP Goes to School
Selama masa pembekuan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan, menunggu keputusan sanksi akademik dari pihak universitas.
Ova Emilia juga menambahkan bahwa penonaktifan status sebagai mahasiswa sebenarnya telah dilakukan oleh pihak FEB UGM sebelum Christiano ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Kecelakaan tragis ini terjadi pada 24 Mei 2025. Christiano menabrak Argo Ericko yang mengendarai sepeda motor, hingga korban meninggal dunia di tempat.
Polisi menetapkan Christiano sebagai tersangka pada 27 Mei 2025.
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Sleman AKP Mulyanto mengatakan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik.
Kecelakaan bermula ketika seorang Argo yang mengendarai sepeda motor berusaha untuk berputar arah.
Pada saat yang sama, sebuah mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari arah belakang Argo.
Baca juga: DPRD Binjai Tak Gunakan Hak Angket Pada Dugaan Korupsi Dana Isentif Fiskal, Alasannya Tak Jelas
"Karena jarak yang dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan membentur sepeda motor," ungkap Mulyanto, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/5/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.