Medan Terkini
Pemprov Sumut Terapkan Belajar Mengajar Lima Hari, Pengamat Pendidikan dan FGHI Minta Dikaji Ulang
Pemerintah Provinsi Sumut terapkan belajar mengajar lima hari pada periode ajaran baru tahun 2025-2026 bulan Juli mendatang.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumut terapkan belajar mengajar lima hari pada periode ajaran baru tahun 2025-2026 bulan Juli mendatang.
Menanggapi hal itu, Pengamat Pendidikan Sumut Muhammad Rizal Hasibuan meminta Pemprov untuk mengkaji ulang penerapan belajar mengajar lima hari itu.
Apalagi, kata Rizal, alasan penerapan belajar mengajar lima hari ini untuk mengurangi tawuran dan lain-lain itu tidak akan efektif.
"Menurut saya perlu kajian mendalam apakah di Sumut itu layak dilakukan pembelajaran lima hari. Sebab, belajar mengajar enam hari tetap efektif dilakukan, apabila di hari Sabtu bukan libur, tapi diganti orangtua hadir bersama anaknya ke sekolah," jelasnya kepada Tribun Medan, Selasa (3/6/2025).
Rizal menjelaskan, jika pembelajaran lima hari hanya untuk suatu program yang ikut-ikutan saja dengan daerah lain dan tidak ada urgensinya.
"Tidak hanya itu sebenarnya begini belajar dalam satu kurikulum itu ada total belajarnya. Jadi kalau misalnya di geser dari harinya dari 6 ke 5, tentu harus ada penambahan jam. Jadi tidak semudah membalikkan telapak tangan," jelasnya.
Belum lagi, kata Rizal ini akan berdampak pada kualitas belajar mengajar baik siswa dan guru.
"Misalnya siswa ditetapkan belajar 42 jam dibagi dalam 6 hari sekarang 5 hari. Maka, ada konsekuensi penambahan waktu.
Jadi penerapan program ini harus melibatkan semua pihak. Karena harus dipahami urgensi belajar lima hari apa jangan sekedar ikut-ikutan saja,"jelasnya.
Jika ingin mengurangi tawuran, kata Rizal banyak cara lain dan pengurangan jam sekolah tidak ada efek apapun.
"Kalau mau antisipasi tawuran bisa dengan membedakan jadwal pulang sekolah siswa, dan cara lainnya tidak mesti meliburkan hari Sabtu," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI) Sumut, Fahrul mengatakan, perlunya kajian ulang dalam penerapan belajar mengajar lima hari.
"Program ini harusnya dikaji ulang dulu. Karena imbas dari belajar lima hari ini ke guru honorer akan sulit dapat sertifikasi," jelasnya.
Dikatakan Fahrul, sebab syarat untuk mendapatkan sertifikasi guru harus mengajar selama 24 jam.
"Itu ada imbasnya ke guru sertifikasi. Satu guru wajib mengajar selama 24 jam. Permasalahannya untuk guru honorer SMK jurusan PJOK terutama akan mengalami kekurangan waktu mengajar," ucapnya.
Sebab, materi PJOK ini hanya ada di kelas 1 dan 2 SMK dan itu digelar di hari Sabtu. Sementara kelas tiga sudah ditiadakan.
"Mereka akan kekurangan jam mengajar, jika ditotalkan itu cuman dapat 18 jam. Mau kemana 6 jam itu kami cari. Kalau di SMA mungkin tak masalah terlebih untuk guru PPPK dan PNS," jelasnya.
Untuk itu, kata Fahrul, guru honorer di Medan mengaku dilema akan kebijakan tersebut.
"Dilema. Harapannya di kaji ulang dulu kasihan sama guru honorer. Satu sisi pasti korbannya guru honorer. Jam sertifikasinya kemana dicari. Apakah sekolah bisa menyiapkan. Jika tidak dapat sertifikasi uang tunjangan pun tak keluar," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumut akan menerapkan belajar mengajar tingkat Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/ Luar Biasa (SMA/K/SLB) baik negeri maupun swasta selama lima hari tahun Ajaran baru periode 2025-2026 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga menegaskan, penerapan belajar mengajar tingkat SMA/K/SLB mulai berlaku pada bulan Juli 2025 mendatang.
Dijelaskan Alex, proses belajar mengajar selama lima hari itu dimulai dari hari Senin-Jumat. Sementara untuk Sabtu dan Minggu, siswa diminta untuk menghabiskan waktu bersama keluarganya.
"Sesuai dengan arahan Gubernur Sumut penerapan sekolah lima hari akan dilakukan di tahun ajaran baru tahun ini. Artinya siswa-siswa yang diterima pada tahun ajaran baru periode 2025-2026 atau bulan Juli mendatang akan kita terapkan Sekolah lima hari ini,"jelasnya saat diwawancarai, Senin (2/6/2025).
Alex menerangkan, untuk sistem belajar mengajar tetap sama. Hanya saja untuk jadwal belajar di hari Sabtu dibagi ke dalam jadwal belajar lima hari tersebut.
"Sistem belajar lima hari ini, nantinya hari Sabtu itu kosong. Tetapi dalam belajar lima hari ini ada tambahan jam belajar. Hanya saja masuknya tetap pukul 07.30 WIB dan waktu pulangnya yang agak lebih lama," tuturnya.
Menurutnya, untuk kepastian jadwal jam belajar, masih disusun secara teknis.
"Sekarang jadwal belajar masih disusun kajiannya. Nanti sekolah lima hati ini akan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga harus ditaati di seluruh sekolah wilayah pendidikan Sumut baik negeri, swasta maupun SLB," jelasnya.
Menurutnya penerapan sekolah lima hari ini sebagai bentuk mengurangi tawuran, geng motor dan perbuatan siswa tidak terpuji lainnya.
"Kita tahu tingkat kriminalitas cukup tinggi di Sumut. Ini salah satu cara menekan tingginya tawuran, narkoba dan geng motor. Sebab hari Sabtu ini, para siswa akan habiskan waktunya bersama keluarga," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta para orang tua memanfaatkan waktu untuk mendekatkan diri dengan anak-anak.
"Saat ini kan, kebanyakan siswa hanya bisa ketemu keluarga itu malam hari. Jadi dengan adanya sekolah lima hari, orangtua bisa manfaatkan waktu bersama anak-anaknya entah itu dengan jalan-jalan, olahraga dan lain-lain," ucapnya.
Selain manfaat untuk kedekatan siswa dan orang tua, kata Alex ini bermanfaat untuk peningkatan pariwisata dan ekonomi Pemprov Sumut.
"Jadi ini banyak manfaatnya. Mudah-mudahan orang tua juga bisa meluangkan waktu hari Sabtu-Minggu bermain bersama anaknya," ucapnya.
Dikatakan Alex, pengawasan orang tua juga penting untuk tumbuh kembang sang anak.
"Jadi orangtua tidak bisa menjadikan sekolah tempat penitipan anak atau apa. Pola asuh anak ini bukan hanya melibatkan sekolah tetapi juga keluarga. Jadi peran aktif orang tua dalam penerapan sekolah lima hari harus ada di sini," jelasnya.
Untuk itu, penerapan sekolah lima hari ini akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah dalam waktu dekat.
"Ini akan kita sosialisasikan dalam waktu dekat sesuai arahan Gubernur Sumut ini akan diterapkan bulan Juli ini,"jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
2 Maling Sepeda Motor di Medan Ditembak, Pelaku Jual Motor Curian Seharga Rp 6 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.