Berita Viral
PERTEMUAN Gibran dan Try Sutrisno, Purnawirawan Surati DPR-MPR untuk Segera Proses Pemakzulan
Sebegitu Bencinya Mereka Ini, Usai Gibran dan Try Sutrisno Salaman, Purnawirawan Surati DPR dan MPR untuk Proses Pemakzulan Wapres Gibran.
Mahfud MD: Secara Politik Sulit
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Mahfud MD pernah menjelaskan bahwa pemakzulan Gibran secara teoritis bisa dilakukan.
"Gini, usul pemakzulan Gibran itu secara teoritis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD Official yang sudah dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, secara ketatanegaraan terdapat enam hal yang membuat presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.
Lalu, pemakzulan dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Namun ia menekankan, praktik pemakzulan akan sangat sulit dilakukan, karena kekuatan politik koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di DPR.
Sebab untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden, harus dimulai terlebih dahulu dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.
"2/3 dari yang hadir ini haru setuju bahwa ini harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela," ujar Mahfud.
"Bayangin secara politik, 2/3 itu berapa? iya kan. Kalau dari 575 (anggota DPR) kira-kira, 2/3 itu kan sudah harus anggota DPR 380-an lah. Kalau enggak sampai itu, enggak bisa," sambung mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.

Jokowi Turut Tanggapi soal Usulan Pemakzulan Gibran
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah menanggapi usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Jokowi menegaskan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memenangi Pemilu 2024 secara sah.
Hal tersebut disampaikan Jokowi merespon langkah sejumlah purnawirawan TNI yang meminta agar Prabowo mencopot Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
"Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
PERTEMUAN Gibran dan Try Sutrisno
FPP Kepanasan
Surati DPR-MPR untuk Segera Proses Pemakzulan
Purnawirawan TNI
ISU MUNASLUB PARTAI GOLKAR: Kursi Bahlil Lahadalia Panas, Di Sumut Hendri Sitorus vs Musa Rajekshah |
![]() |
---|
PROFIL Serma Purn Mustari Baso Pensiunan Kopassus Ditelantarkan Istri dan Anak, Tabungan Dikuras |
![]() |
---|
TERBARU Daftar Nama Direksi dan Komisaris Bank Mandiri, Henry Panjaitan Jabat Wakil Direktur Utama |
![]() |
---|
ANAK 18 Tahun yang Bunuh Ibu Kandungnya Bersimpuh, Sang Ayah Lemas Menangis, Pelaku Menyesal |
![]() |
---|
KEPALA Puskesmas Nosu Dicopot setelah Kematian Lina Limbong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.