Berita Viral
Gibran-Try Sutrisno Salaman, Purnawirawan Surati DPR-MPR: Makzulkan Gibran
Pertemuan antara Megawati Soekarnoputri, Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran Rakabuming Raka, dan Try Sutrisno menjadi sorotan.
Mahfud MD: Secara Politik Sulit
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Mahfud MD pernah menjelaskan bahwa pemakzulan Gibran secara teoritis bisa dilakukan.
"Gini, usul pemakzulan Gibran itu secara teoritis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD Official yang sudah dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, secara ketatanegaraan terdapat enam hal yang membuat presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.
Lalu, pemakzulan dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Namun ia menekankan, praktik pemakzulan akan sangat sulit dilakukan, karena kekuatan politik koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di DPR.
Sebab untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden, harus dimulai terlebih dahulu dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.
"2/3 dari yang hadir ini haru setuju bahwa ini harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela," ujar Mahfud.
"Bayangin secara politik, 2/3 itu berapa? iya kan. Kalau dari 575 (anggota DPR) kira-kira, 2/3 itu kan sudah harus anggota DPR 380-an lah. Kalau enggak sampai itu, enggak bisa," sambung mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu.
Jokowi Turut Tanggapi soal Usulan Pemakzulan Gibran
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah menanggapi usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tersebut.
Jokowi menegaskan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memenangi Pemilu 2024 secara sah.
Hal tersebut disampaikan Jokowi merespon langkah sejumlah purnawirawan TNI yang meminta agar Prabowo mencopot Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
"Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
| PENYAKIT DIDERITA Ayah Jerome Polin Sebelum Meninggal Dunia, Minggu Lalu Masih Sempat Khotbah |
|
|---|
| SOSOK Randika Anak Rantau Tewas Kelaparan dan Tak Punya Ongkos Pulang, Sempat Tinggalkan Surat |
|
|---|
| Mario Dandy Tak Berkutik Diejek Pakai Foto Rafael Alun di Penjara, Dulu Garang Aniaya David Ozora |
|
|---|
| Profil Hasan Basri, Wakil Bupati Pidie Jaya yang Murka Lihat Nasi MBG Dingin Tanpa Pengawasan |
|
|---|
| SOSOK Istri Kades Rusli Pamer Tumpukan Uang dan Ngaku Bisa Beli Polisi, Berdalih Hasil Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gibran-Salami-Try-Sutrisno-dan-Megawati.jpg)