Berita Nasional

Dibongkar KPK, Kantor Kemnaker Terlibat Pemerasan TKA, Amankan Uang Pungli Rp 53 Miliar Sejak 2019

Dalam penggeledahan ini, diamankan uang tunai sekitar Rp300 juta, dokumen aliran uang, buku tabungan, dan beberapa sertifikat kendaraan bermotor.

YouTube KPK RI
KPK mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, dua orang langsung ditahan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Penggeledahan ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2020–2023.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/5/2025), sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti oleh tim penyidik.

Penggeledahan ini menyasar ruang-ruang yang berkaitan dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

“Bahwa pada pekan lalu, penyidik melakukan penggeledahan terkait perkara pemerasan pengajuan RPTKA di Kemnaker

yang dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025).

Selain kantor Kemnaker, penggeledahan juga dilakukan di kantor dua perusahaan agen pengurusan TKA, yaitu PT DU di Jakarta Selatan dan PT LIS di Jakarta Timur.

Dari sana, KPK menemukan dokumen keuangan, data elektronik, serta catatan aliran dana yang diduga terkait pengurusan RPTKA.

Tak hanya itu, tim KPK turut menyasar rumah salah seorang PNS aktif Kemnaker yang berada di Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan ini, diamankan uang tunai sekitar Rp300 juta, dokumen aliran uang, buku tabungan, dan beberapa sertifikat kendaraan bermotor.

KPK menduga terdapat praktik pemungutan liar dan gratifikasi oleh sejumlah pegawai di lingkungan Kemnaker terhadap perusahaan-perusahaan

yang mengurus izin penggunaan TKA di Indonesia.

Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan dan pejabat aktif di lingkungan Kemnaker.

Delapan tersangka tersebut antara lain Suhartono dan Haryanto (eks Dirjen Binapenta dan PKK),

Devi Anggraeni dan Wisnu Pramono (mantan Direktur PPTKA), serta empat pegawai aktif: Gatot Widiartono, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, dan Putri Citra Wahyoe.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved