Berita Nasional

Dibongkar KPK, Kantor Kemnaker Terlibat Pemerasan TKA, Amankan Uang Pungli Rp 53 Miliar Sejak 2019

Dalam penggeledahan ini, diamankan uang tunai sekitar Rp300 juta, dokumen aliran uang, buku tabungan, dan beberapa sertifikat kendaraan bermotor.

YouTube KPK RI
KPK mengumumkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, dua orang langsung ditahan. 

KPK memperkirakan nilai pungutan ilegal yang dilakukan para tersangka mencapai Rp53 miliar sejak 2019.

Sektor konstruksi hingga pertambangan disebut menjadi ladang pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA.

Penyidik menyebutkan bahwa jumlah sektor maupun pihak terlibat dalam perkara ini masih bisa bertambah seiring pendalaman kasus.

Artikel ini sudah tayang di TRIBUNNEWS.COM

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved