Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah Tangkap 2 Pria Pengedar Sabu dan Ganja
Personel opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar sabu dan ganja
TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Personel opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar sabu dan ganja dari Lingkungan I Kel Hajoran Indah dan Jln. Kolonel Bangun Siregar Kel. kalangan Kec Pandan Kab Tapanuli Tengah, pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 WIB.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni A (36 th) dan BA (26 th), keduanya merupakan warga Kec Pandan Kab Tapanuli Tengah.
Plh Kapolres Tapteng, Waka Polres AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH menyampaikan bahwa dari kedua pelaku, personel Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.21 gram (enam koma dua satu) dan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2.72 gram (dua koma tujuh dua)
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari TKP Lingkungan I Kel. Hajoran Indah yakni 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) paket sabu-sabu, 3 (tiga) paket ganja, 1 (satu) unit HP Android, 1 (satu) buah Pisau kecil, 1 (satu) buah dompet dan 3 (tiga) buah Plastik Es bening
Baca juga: Residivis Ditangkap di Dalam Mobil, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Temukan Sabu dan Ekstasi
Kasat Narkoba Polres Tapteng menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Lingkungan I Kel. Hajoran Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah tepatnya dirumah A (31 th) sering terjadi transaksi sabu-sabu dan ganja
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku A (31 th) di Lingkungan I Kel. Hajoran Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah.
Hasil interogasi, pelaku A (31 th) mengaku bahwa paket sabu didapatkan dari pria inisial Apin dari Sarudik dan paket ganja diperoleh dari BA (26 th) yang diantar langsung pelaku BA ke rumah pelaku A (31 th) di Hajoran.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BA (26 th) dirumahnya Jalan Kolonel Bangun Siregar Kel. Kalangan Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, namun pelaku Apin dari Sarudik berhasil melarikan diri dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Saat ini, pelaku A ( 36 th) dan BA (26 th) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkan pelaku Apin tetap dilakukan pencarian. (*)
Satresnarkoba Polres Batubara Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba, Selamatkan Ribuan Generasi Muda |
![]() |
---|
Jaringan Sabu Antarprovinsi Disikat Polda Sumut, Amankan 10 Kg Sabu, 24.000 Ekstasi dan 150 Butir H5 |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Pelaku dan 2,25 Gram Sabu |
![]() |
---|
Gerebek Pondok, Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Satu Pelaku Residivis |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah, Polres Tapanuli Tengah Kembali Sukses Salurkan 15 Ton Beras kepada Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.