Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah Tangkap 2 Pria Pengedar Sabu dan Ganja

Personel opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar sabu dan ganja

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pelaku yang berhasil ditangkap yakni A (36 th) dan BA (26 th), keduanya merupakan warga Kec Pandan Kab Tapanuli Tengah. 

 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Personel opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar sabu dan ganja dari Lingkungan I Kel Hajoran Indah dan Jln. Kolonel Bangun Siregar Kel. kalangan Kec Pandan Kab Tapanuli Tengah, pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira Pukul 17.00 WIB.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni A (36 th) dan BA (26 th), keduanya merupakan warga Kec Pandan Kab Tapanuli Tengah.

Plh Kapolres Tapteng, Waka Polres AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH menyampaikan bahwa dari kedua pelaku, personel Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.21 gram (enam koma dua satu) dan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2.72 gram (dua koma tujuh dua)

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari TKP Lingkungan I Kel. Hajoran Indah yakni 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) paket sabu-sabu, 3 (tiga) paket ganja, 1 (satu) unit HP Android, 1 (satu) buah Pisau kecil, 1 (satu) buah dompet dan 3 (tiga) buah Plastik Es bening

Baca juga: Residivis Ditangkap di Dalam Mobil, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Temukan Sabu dan Ekstasi

Kasat Narkoba Polres Tapteng menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Lingkungan I Kel. Hajoran Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah tepatnya dirumah A (31 th) sering terjadi transaksi sabu-sabu dan ganja

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku A (31 th) di Lingkungan I Kel. Hajoran Indah Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah.

Hasil interogasi, pelaku A (31 th) mengaku bahwa paket sabu didapatkan dari pria inisial Apin dari Sarudik dan paket ganja diperoleh dari BA (26 th) yang diantar langsung pelaku BA ke rumah pelaku A (31 th) di Hajoran.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BA (26 th) dirumahnya Jalan Kolonel Bangun Siregar Kel. Kalangan Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, namun pelaku Apin dari Sarudik berhasil melarikan diri dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.

Saat ini, pelaku A ( 36 th) dan BA (26 th) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkan pelaku Apin tetap dilakukan pencarian. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved