Berita Viral

GAGALKAN Penyelundupan Narkoba 2 Ton, 16 Prajurit TNI AL Dapat Penghargaan dari Panglima TNI

Sebanyak 16 prajurit TNI AL menerima apresiasi (penghargaan) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Rabu (4/6/2025).

Editor: AbdiTumanggor
Dok Puspen TNI
Sebanyak 16 prajurit TNI AL menerima apresiasi (penghargaan) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Penghargaan diberikan langsung oleh Panglima TNI di atas geladak helikopter KRI Bung Karno (369), pada Rabu (4/6/2025). (Dok Puspen TNI) 

///

TNI AL Juga Berhasil Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal

Diberitakan sebelumnya, personel TNI AL di Kepulauan Riau juga berhasil mengagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 3.530.100 batang senilai Rp5,3 miliar di Pelabuhan Punggur, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (15/5/2025).

Dalam keterangan tertulis Puspen TNI menjelaskan, upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai ini berhasil digagalkan dalam operasi gabungan antara Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam.

"Barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai berbagai merek, antara lain Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold, ditemukan tanpa pemilik dan rencananya akan dikirim ke Kota Tanjungpinang,"jelas Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Senin (19/5/2025).

"Nilai total barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar akibat tidak tertagihnya cukai,"sambungnya.

Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menegaskan bahwa sebagai bentuk sinergitas dan kerja sama antar lembaga, TNI akan mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum terhadap berbagai pelanggaran hukum, termasuk penyelundupan barang ilegal.

“TNI berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kehadiran TNI AL untuk memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dalam mengamankan aset negara dan menjaga wilayah perairan dari praktik ilegal,” tegas Mayjen Kristomei Sianturi.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menegaskan bahwa sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam.

Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik, telah dilaksanakan konferensi pers bersama antara Bea Cukai dan TNI AL di Batam pada Senin (19/5/2025).

"Sesuai prosedur, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran, dan menyerahkan penanganan kasus kepada Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut,"imbuhnya.

Rokok-rokok ilegal tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

(*/Tribun-medan.com/ Tribunnews.com/ Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved