Berita Viral

GEGER Dua Pria Paruh Baya Mesum Sesama Jenis di Kampar, Siarkan Secara Live Hingga Ditangkap Warga

Dalam bahasa daerah, pria itu menyebut perbuatan mesum terjadi di Desa Kualu, salah satu desa di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Ist/TribunPekanbaru.com
MESUM SESAMA JENIS - Perbuatan asusila dilakukan dan ditayangkan secara live pada tanggal 23 Mei 2025 kemarin. Mereka di antaranya berinisial DHM (22) warga Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil dan MRF alias Wawa (22) warga Desa Pakning Asal Kecamatan Bukit Batu Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com - Geger dua pria paruh baya mesum sesama jenis di Kampar.

Perbuatan keduanya pun disiarkan secara live hingga akhirnya ditangkap warga.

Kini pun viral video berdurasi 23 detik yang menayangkan dua pria yang sedang dicecar warga.

Baca juga: SOSOK Wakil Bupati Pinrang Nyamar Jadi Pasien, Sudirman Bungi Intai Kinerja Pegawai Puskesmas

Kedua pria yang tampak sudah paruh baya itu hanya tertunduk. 

Suasananya agak remang di sebuah tempat berdinding putih yang sudah kusam.

Sekitarnya  gelap, terdengar suara jangkrik bersahutan. 

"Telah terjadi ya, yang tidak diinginkan laki-laki sama laki-laki," ucap seorang pria seperti dilihat Tribunpekanbaru.com dalam video unggahan akun Facebook Ali Nurdin Kampay, Kamis (5/6/2025).

Baca juga: VIRAL Polantas Beri Hormat ke Mobil Dinas yang Masuk Jalur Transjakarta, Polda Metro Buka Suara

Dalam bahasa daerah, pria itu menyebut perbuatan mesum terjadi di Desa Kualu, salah satu desa di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

"Perbuatan mesum yang tidak diridhoi Tuhan atau masyarakat kita di Desa Kualu. Bukan hanya dilihat di HP atau di TV, tapi sudah terjadi di kampung kami," katanya. 

Pemilik akun pengunggah belum merespons pertanyaan yang dikirim melalui pesan Facebook.

Belum ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab atau memberi penjelasan rinci terkait video tersebut.

GEGER Dua Pria Paruh Baya Mesum Sesama Jenis di Kampar, Siarkan Secara Live Hingga Ditangkap Warga
MESUM SESAMA JENIS - Perbuatan asusila dilakukan dan ditayangkan secara live pada tanggal 23 Mei 2025 kemarin. Mereka di antaranya berinisial DHM (22) warga Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil dan MRF alias Wawa (22) warga Desa Pakning Asal Kecamatan Bukit Batu Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka.


Perbuatan asusila sesama jenis yang menghebohkan Bumi Lancang Kuning bukan kali ini saja.

Sebelumnya Hipemabuba-B melaporkan pemilik akun tiktok @17wawa2 dinilai meresahkan masyarakat Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis karena melakukan live Tiktok sedang melakukan perbuatan Asusila.

Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua Hipemabuba-B Safuan Tri Cahnawawi kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (26/5/2025) sore. 

Menurut dia, perbuatan asusila dilakukan dan ditayangkan secara live pada tanggal 23 Mei 2025 kemarin.

Baca juga: ROY Suryo Tantang Ngabalin Sumpah di Bawah Al-Quran Soal Omongan Uang Besar di Kasus Ijazah Jokowi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved