Berita Viral

GEGER Dua Pria Paruh Baya Mesum Sesama Jenis di Kampar, Siarkan Secara Live Hingga Ditangkap Warga

Dalam bahasa daerah, pria itu menyebut perbuatan mesum terjadi di Desa Kualu, salah satu desa di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Ist/TribunPekanbaru.com
MESUM SESAMA JENIS - Perbuatan asusila dilakukan dan ditayangkan secara live pada tanggal 23 Mei 2025 kemarin. Mereka di antaranya berinisial DHM (22) warga Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil dan MRF alias Wawa (22) warga Desa Pakning Asal Kecamatan Bukit Batu Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka. 

Dalam live tersebut pemilik akun tiktok @17wawa2 melakukan hubungan badan.

Namun saat melakukan hubungan badan tersebut tidak menampakkan diri, namun suara saat berhubungan terdengar. 

"Kalau tidak salah setelah atau sebelum melakukan hubungan badan mereka sempat menampakkan diri saat live tersebut dilakukan," terang Safuan. 

Setelah dilakukan penelusuran oleh pihaknya, ternyata perbuatan asusila tersebut dilakukan di salah satu wisma di kecamatan Bukit Batu.

Serta pemilik akun 17wawa2 tersebut merupakan transgender di Bukit Batu. 

"Kami sempat melaporkan dengan pihak pihak terkait, dari tetua masyarakat di sini, LAMR Kecamatan, serta pihak Kecamatan. Namun saat itu diminta untuk diselesaikan secara damai atau kekeluargaan," jelasnya. 

Baca juga: Italia Kalah Telak atas Norwegia, Dilibas Erling Haaland dkk 3 Gol Tanpa Balas

Namun Hipemabuba B menilai perbuatan ini sudah melanggar asusila dan hukum.

Sehingga perlu efek jera terhadap pelaku, pihaknya pun melaporkan hal ini ke Mapolres Bengkalis. 

"Perbuatan pemilik akun ini sudah sangat meresahkan, masyarakat dan pemuda di sini. Perlu efek jera kepada pemilik akun dan dapat diproses secara hukum, kita punya bukti yang cukup dalam melakukan pelaporan," tandasnya.

Dua orang pelaku yang melakukan perbuatan asusila yang ditayangkan secara live di media sosial tiktok akun @17wawa2 tersebut akhirnya diamankan Satreskrim Polres Bengkalis, Rabu (28/5) kemarin. 

Mereka di antarannya berinisial DHM (22) warga Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil dan MRF alias Wawa (22) warga Desa Pakning Asal Kecamatan Bukit Batu Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya berhasil diamankan petugas secara terpisah.

Baca juga: JADWAL SIARAN Andorra vs Inggris Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Eropa, Disiarkan Langsung

Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis Ipda Fachri Muhamma Mursyid, Jumat (30/5) mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan Himpunan Pelajar Mahasiswa Bukit Batu Bengkalis (Hipemabuba B).

Hipemabuba Bengkalis melaporkan dugaan tindak pidana pornofgrafi disiarkan melalui live akun media sosial tiktok milik Wawa. 

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved