Berita Nasional

Prediksi Jimly Soal Pemakzulan Gibran Kandas, Prabowo Bakal Lindungi Wapresnya: Anak Mantan Presiden

Terkait wacana pemakzulan Gibran ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie turut memprediksi.

Kolase Tribun Medan
Sindiran Jimly Asshidiqqie soal polemik ijazah Jokowi. Menurutnya bukan ranah polisi tapi harusnya PTUN. 

TRIBUN-MEDAN.com - Saat ini sedang ramai wacana pemakzulan atau penggulingan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wacana itu digulirkan oleh ratusan purnawirawan atau pensiunan jenderal TNI, yang selanjutnya ditandatangani, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. 

Terkait wacana pemakzulan Gibran ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie turut memprediksi.

Menurut Jimly, proses pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, harus dimulai dari DPR RI agar dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah. 

"Jadi, langkah pertama harus beres dulu di DPR. Dua per tiga (suara DPR) harus setuju dengan tuntutan dengan berbagai alasan dan pertimbangannya untuk dibuktikan tadi (di MK). Itu lho," kata Jimly, saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025). 

PEMAKZULAN : Kop surat Purnawirawan TNI untuk DPR dan MPR soal desakan pemakzulan Gibran Rakabuking Raka.
PEMAKZULAN : Kop surat Purnawirawan TNI untuk DPR dan MPR soal desakan pemakzulan Gibran Rakabuking Raka. (Kolase Tribun Medan)

Menurut Jimly, MK memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pemakzulan, namun proses tersebut hanya dapat berjalan jika DPR menyetujui usulan itu dengan dukungan dua per tiga suara anggota DPR dan dua per tiga seluruh fraksi dalam sidang paripurna. 

“Nah, sekarang dua per tiga di DPR itu siapa? KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus apa mau? Jadi, jangan tanya," ujarnya dikutip dari Kompas.com. 

"Tanyanya kepada KIM plus, koalisi permanen, yang ketuanya adalah ketua umum Partai Gerindra, yang ketua umum Partai Gerindra itu adalah Presiden Republik Indonesia," ungkap Jimly.

Apabila DPR menyetujui surat pemakzulan tersebut, langkah selanjutnya adalah membawa keputusan itu ke MK. 

Setelah itu, surat pemakzulan akan disampaikan kembali ke MPR RI. 

Namun, Jimly menganggap kecil kemungkinan proses ini akan benar-benar terjadi, mengingat konfigurasi politik di DPR saat ini didominasi oleh KIM, yang merupakan pengusung pasangan Prabowo-Gibran. 

"Tapi, saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah ketua umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden," ucapnya. 

"Gitu lho. Ya kan? Apalagi wakil presiden ini putra dari mantan presiden ketika dia menjadi anggota kabinetnya," imbuh Jimly. 

Lebih lanjut, Jimly berpendapat bahwa dengan semangat Presiden Prabowo untuk merangkul semua mantan-mantan, sangat tidak mungkin Partai Gerindra dan partai-partai koalisi lainnya mengambil inisiatif untuk mencapai angka dua per tiga suara yang diperlukan untuk merestui pemakzulan Gibran

Jimly juga mengingatkan publik agar tidak terus-menerus terjebak pada isu masa lalu. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved