Berita Viral
3 PENARI Erotis Kafe Diperiksa, Terungkap Fakta 2 Orang Bukan Perempuan Asli, Siang Jualan Bakso
Polisi mengungkapkan bahwa dua dari penari erotis merupakan laki-laki, sedangkan satu orang perempuan asli.
TRIBUN-MEDAN.com - Tiga penari erotis di kafe Crown Tasikmalaya diperiksa. Polisi mengungkapkan bahwa dua dari penari erotis merupakan laki-laki, sedangkan satu orang perempuan asli.
Polisi juga turut memeriksa manajer Cafe Crown.
Namun, keempatnya tidak dikenakan pidana dan hanya melakukan klarifikasi atas kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menjelaskan yang melakukan tarian erotis adalah tiga orang dan semuanya sudah dimintai keterangan serta klarifikasi.
"Yang kita diperiksa itu manajer dari Crown, dan tiga orang yang ada di video, dua cowok dan satu perempuan," ungkap AKP Herman ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com, Minggu (8/6/2025).
Pada saat diamankan, katanya, dua orang pria penari ini diketahui berperilaku seperti perempuan dan satu lagi perempuan asli.
Bahkan salah satu penarinya berprofesi sebagai penjual bakso ikan yang kerap mangkal di sekolah wilayah Kota Tasikmalaya.
"Jadi yang sempat joged sampai lempar bra itu cowok, tapi bra tersebut milik temen perempuannya. Dan semuanya dalam keadaan mabuk," kata AKP Herman.
Baca juga: NASIB Bahlil Kabur dari Belakang Bandara, Demonstran Teriaki Penipu Soal Tambang Nikel Raja Ampat
Baca juga: MANTAN Kepala PPATK: Penyelundup dan Uang Korupsi Mengalir Lewat Bea Cukai, Punya Beking Jenderal
Baca juga: HASIL MotoGP Aragon 2025 - Marc Marquez Menang Mudah, Bagnaia Naik Podium
AKP Herman menegaskan tidak ada tindak lanjut melalui proses hukum dan mereka hanya dimintai keterangan serta klarifikasi usai kejadian.
"Kalau untuk sementara yang kita kenakan hanya klarifikasi saja nanti sambil ada pendalaman. Bahkan mereka menangis pas kita periksa di hadapan orang tuanya," ucapnya.
Untuk motifnya, ternyata ketiga orang yang ada di video tersebut memang hanya mencari saweran dari pengunjung Cafe Crown.
"Iya motifnya mencari tip atau saweran. Dan ketiganya satu geng saling kenal. Pas kita tanya juga, kadang di sawer Rp 50 ribu, Rp 70 ribu sampai Rp 100 ribu," pungkasnya.
Penari Telanjang di Karaoke Mansion Semar
Pemilik gedung Karaoke Mansion, Bambang Raya Saputra membantah terima uang dari penari telanjang.
Bambang Raya Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang.
Polisi menyebut bahwa Bambang terbukti menerima uang dari para penari telanjang.
Bambang mengungkapkan, dirinya hanya sekedar pemilik gedung dan pemilik izin karaoke Mansion.
Namun, Mansion dikelola oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).
"Saya punya saham 50 persen, C 25 persen dan H 25 persen," kata Bambang saat dihubungi Tribun, Jumat (6/6/2025).
Menurut Bambang, Kerjasama dengan para pihak tersebut bermula saat didatangi seorang perempuan berinisial C pada tahun 2021.
Ketika itu, C menjanjikan kepada Bambang bakal mengubah karaoke miliknya yang dulu bernama Mikasa diubah menjadi Mansion.
Mikasa sebelumnya adalah karaoke keluarga sedangkan Mansion adalah tempat karaoke yang bakal menyediakan LC (Lady Companion) atau teman karaoke perempuan.
Perjanjian antara dua orang ini dibubuhkan dalam perjanjian kerjasama yang berdurasi selama 8 tahun.
"Tetapi saya menolak ketika ada keuntungan dari adanya LC. Saya maunya dapat keuntungan dari jasa room (ruangan), penjualan makanan dan minuman. Itu tertera dalam surat perjanjian," jelasnya.
Selama perjalanan bisnis itu dari 2021 sampai Desember 2024, Bambang mengklaim tidak pernah mendapatkan setoran uang dari C.
Sebaliknya, Bambang mengaku telah ikut mengeluarkan modal miliaran rupiah untuk mengubah karaoke dari Mikasa ke Mansion.
"Tiba-tiba orangnya dari C, dua orang (berinisial) H dan J (dua pria) datang ke saya pada 24 Desember 2024, dia meminta saya untuk meminjamkan uang untuk biaya operasional Mansion," bebernya.
Bambang mengaku, pada awalnya menolak karena merasa jengkel uang hasil Mansion sesuai sahamnya di tempat tersebut tidak disetorkan oleh C.
Sebagai pengelola, C juga susah ditemui oleh Bambang.
Tetapi, Bambang akhirnya luluh lalu mau membantu H dengan perjanjian uang pinjaman itu dikembalikan.
"Saya akhirnya dibuatkan EDC (Electronic Data Capture) atas nama saya untuk mengembalikan uang yang saya pinjamkan ke H pada 25 Januari 2025. Dulunya di Mansion EDC tersebut atas nama C," tuturnya.
Selepas dibuatkan EDC atas namanya, Bambang menerima aliran uang tersebut sejak akhir Januari 2025.
Tak berselang lama persisnya pada 27 Februari, Mansion digrebek karena tari telanjang.
"Saya sudah pinjamkan uang ke mereka hampir Rp1 miliar, yang baru dikembalikan belum sejumlah itu. Mereka masih utang Rp350 juta," bebernya.
Kendati adanya aliran uang itu, Bambang menilai uang tersebut sebagai pembayaran utang piutang bukan sebagai hasil keuntungan dari jasa yang ditawarkan oleh H.
Bambang juga menuding tersangkanya seharusnya H sebab dialah yang mengoperasikan tempat tersebut dari memberikan nama paket tarian itu dan mematok harganya.
"Saya hanya pemilik gedung, bukan pengelola, saya tidak tahu soal adanya jasa tari striptis itu," ungkapnya.
Meski demikian, dia mengaku, pernah mendengarkan aduan adanya praktik tari telanjang di Mansion pada 17 Februari 2025.
Hal itu lantas ditindaklanjutinya dengan memasang stiker imbauan di karaoke yang menerangkan soal tidak adanya praktik seksual dan narkoba.
"Saya juga telah memanggil H dan J (pengelola) agar menghentikannya (tari telanjang)," paparnya.
Menurut Bambang, polisi saat menggerebek tempat tersebut praktik striptis sebenarnya sudah tidak ada.
"Saat digrebek tidak apa-apa. Aman-aman saja," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mempersilahkan Bambang Raya membantah tudingan soal aliran uang yang masuk ke kantongnya.
Sebab, lanjut Artanto, pihaknya telah memiliki bukti operasional karaoke tersebut.
"Yang jelas BR ini telah menerima keuntungan dari operasional karaoke tersebut," ungkapnya.
Akibat kasus ini, Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggrebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
penari erotis di kafe Crown Tasikmalaya
Penari Erotis
kafe Crown Tasikmalaya
AKP Herman Saputra
Tribun-medan.com
Kabar Terbaru Erick Thohir Masuk Kandidat Calon Menpora, Isunya Dilantik Prabowo di Istana Hari Ini |
![]() |
---|
Kondisi Ruben Onsu Dirawat di Rumah Sakit, Wajah Pucat Dibantu Selang Pernapasan |
![]() |
---|
Masih Pengantin Baru, Pria Ini Ditemukan Tewas Mengenaskan, Dikenal Royal Tapi Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Nasib Roni Ardiansyah Akan Jadi Kepsek Lagi, Ajudan Prabowo Turun Tangan: Selamat, Akan Dilantik |
![]() |
---|
Punya 4 Istri, Sosok Arlan Wali Kota Prabumulih Copot Kepsek, Ucap Tanggung Jawab Dunia Akhirat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.