Berita Medan

Jual Sabu ke Polisi, Warga Deli Serdang Dihukum 18 Tahun Penjara

Kepada Jhoni, kata JPU, terdakwa menyampaikan bahwa ada pesanan sabu 100 gram dengan harga Rp30 juta dan Jhoni menyetujui.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
VONIS KASUS NARKOBA - Hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan putusan perkara jual beli narkoba, Kamis (5/6/2025) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Eko Juniedy alias Eko (51) divonis penjara 18 tahun usai terbukti bersalah menjadi penjual narkoba jenis sabu

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menegaskan terdakwa merupakan warga Gang Bidan, Jalan Masjid, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang itu terbukti menjual sabu-sabu seberat 100 gram seharga Rp 35 juta kepada anggota polisi dari Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eko Juniedy alias Eko dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu dalam putusan seperti yang diliat tribun, Minggu (8/6/2025). 

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa Eko juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer," jelasnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Eko dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut. 

"Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut," ujar Hakim Lenny.

Vonis itu sesuai (conform) dengan tuntutan JPU Jennifer Sylvia Theodora yang sebelumnya menuntut terdakwa Eko dengan pidana penjara selama 18 tahun.

JPU Jennifer dalam surat dakwaan menyebutkan kasus bermula ketika terdakwa dihubungi oleh seorang petugas polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu-sabu seberat 100 gram dengan harga Rp 35 juta.Kemudian terdakwa Eko menyetujui permintaan tersebut. 

Pada Minggu, 6 Oktober 2024, saat terdakwa berada di rumahnya di Jalan Masjid Gang Bidan, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, ia didatangi oleh seorang bernama Jhoni (DPO). 

Kepada Jhoni, kata JPU, terdakwa menyampaikan bahwa ada pesanan sabu 100 gram dengan harga Rp30 juta dan Jhoni menyetujui.

Pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa menerima pesan dari Jhoni (DPO) melalui WhatsApp untuk menjemput pesanan sabu sebanyak 500 gram. 

Setelah menghubungi kembali Jhoni, terdakwa diarahkan untuk mengambil barang tersebut di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Terdakwa lalu berangkat mengendarai sepeda motor. Sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa Eko bertemu dengan Jhoni (DPO) dan menerima satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu. Setelah itu, terdakwa Eko langsung pulang ke rumahnya di Batang Kuis.

Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi calon pembeli untuk memberitahu bahwa barang pesanan sudah berada dalam penguasaannya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved