Sumut Terkini
Pengacara Beberkan Fakta Lain Usai Kliennya Dilaporkan Kasus Dugaan Pembunuhan di Deli Serdang
J dilaporkan ke Polresta Deliserdang atas tuduhan pembunuhan Ripin alias Achien (23), yang merupakan adik RI.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pengacara Darman Sagala heran dengan pemberitaan yang saat ini beredar di beberapa media massa terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi kliennya, seorang perempuan berinisial J (53), warga Medan Amplas, Kota Medan.
Pasalnya, wanita paruh baya itu dilaporkan oleh keponakannya sendiri berinisial RI (28), seorang pria berdomisili di Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
J dilaporkan ke Polresta Deliserdang atas tuduhan pembunuhan Ripin alias Achien (23), yang merupakan adik RI.
Sagala yakin, Ripin adalah korban tabrak lari, yang meninggal akibat kecelakaan lalu-lintas di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (27/4/2025) dini hari lalu.
"Kasus ini sendiri sudah dalam penanganan Polresta Deliserdang, sesuai laporan polisi nomor: LP/A/9/IV/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 30 April 2025," kata Darman Sagala, dalam keterangannya kepada wartawan di Kota Binjai, Jumat (6/6/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Ripin, bersama bibinya, J, dan saudara sepupunya, K, mengendarai mobil Mitsubishi Expander, melintasi areal perkebunan kelapa sawit di Desa Emplasmen Kualanamu.
Mereka melintas kawasan itu dengan maksud mengantarkan Ripin pulang dari Medan menuju Perbaungan.
Di tengah jalan, K yang mengemudikan mobil, memutuskan menghentikan laju kendaraannya. Itu atas permintaan Ripin lantaran yang bersangkutan mau buang air kecil.
Nahas bagi Ripin. Saat keluar dari mobil untuk buang air kecil, dia justru ditabrak mobil Mitsubishi L300.
Setelahnya, mobil yang menabrak Ripin langsung melarikan diri.
"Menurut klien saya, kecelakaan yang dialami korban terjadi pada Minggu dini hari, sekira pukul 03.00 WIB," kata Sagala.
Setelah kejadian tabrak lari itu, sambungnya, Ripin sebenarnya masih dalam kondisi hidup tapi kritis.
Sementara klien Sagala berinisial J, pun sempat menelpon beberapa kenalan dan keluarganya untuk minta tolong agar dikirimkan ambulans.
Namun karena kondisi jalanan yang sepi dan lamanya pertolongan datang, mengakibatkan nyawa korban tidak terselamatkan. Buntutnya, Ripin meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Jenazah korban sendiri baru dievakuasi dari lokasi kejadian oleh Pihak TDS yang baru tiba di lokasi kejadian sekira pukul 05.00 WIB, sesuai laporan polisi yang masuk ke Satlantas Polresta Deliserdang," ujarnya.
KAI Buka Lowongan untuk Lulusan SLTA hingga S1, Pendaftaran Dibuka 30 Agustus-1 September 2025 |
![]() |
---|
Bulog Sumut Klarifikasi Isu Harga Gabah, Pastikan Beli Sesuai HPP Rp 6.500 per Kg |
![]() |
---|
Tepis Eksepsi, Sidang Mantan Kadishub Siantar Kasus Pemerasan, Jaksa Minta Terdakwa Tetap Ditahan |
![]() |
---|
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.