Berita Viral

DAFTAR 13 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Punya Hak Spesial dari Megawati: Bisa Eksploitasi

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut sebanyak 13 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat telah punya hak spesial untuk melakukan eksp

|
istimewa
KILAS BALIK KEBIJAKAN TAMBANG: Pada tahun 1999 di era Presiden Gus Dur, wilayah Pulau Gag ditetapkan sebagai hutan lindung, sehingga operasi tambang dihentikan. (istimewa) 

3. PT Inco Tbk di Sulsel, Sulteng, Sultra, untuk tahap kegiatan produksi, jenis tambang nikel, dengan luas wilayah perizinan 218.528 hektar.

4. PT Indominco Mandiri di Kaltim, untuk tahap produksi, jenis tambang batubara, dengan luas wilayah perizinan 25.121 hektar.

5. PT Aneka Tambang di Maluku Utara, untuk tahap produksi, jenis tambang nikel, dengan luas wilayah perizinan 39.040 hektar.

6. PT Natarang Mining di Lampung, untuk tahap konstruksi, jenis tambang emas dmp, dengan luas wilayah perizinan 12.790 hektar.

7. PT Nusa Halmahera Minerals di Maluku Utara, untuk tahap produksi, konstruksi, dan eksplorasi, jenis tambang emas dmp, dengan luas wilayah perizinan 29.622 hektar. 

8. PT Pelsart Tambang Kencana di Kalsel, untuk tahap eksplorasi, jenis tambang emas dmp, dengan luas wilayah perizinan 201.000 hektar.

9. PT Interex Sacra Raya di Kaltim dan Kalsel, untuk tahap kegiatan studi kelayakan, jenis tambang batubara, dengan luas wilayah perizinan 15.650 hektar.

10. PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, untuk tahap eksplorasi, jenis tambang nikel, dengan luas wilayah perizinan 76.280 hektar.

11. PT Gag Nikel di Papua, untuk tahap kegiatan eksplorasi, jenis tambang nikel, dengan luas wilayah perizinan 13.136 hektar.

12. PT Sorikmas Mining di Sumut, untuk tahap eksplorasi, jenis tambang emas dmp, dengan luas wilayah perizinan 66.200 hektar.

13. PT Aneka Tambang di Sulawesi Tenggara, untuk tahap kegiatan eksplorasi, jenis tambang nikel, dengan luas wilayah perizinan 14.570 hektar.

Baca juga: Chandra Helmy Terpilih secara Aklamasi Jadi Ketua PABSI Kota Medan 2025-2029

Baca juga: Di Tengah Kota, Kapolres Sah Udur TM Sitinjak Ajak Polres Pematangsiantar Berbagi Berkah Idul Adha

Prabowo Cabut 4 Izin Tambang Nikel 

TERBARU Presiden Prabowo akhirnya mencabut empat izin usaha tambang nikel yang ada di Raja Ampat, Papua, Selasa (10/9/2025). 

Hal ini diungkap oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. 

Prasetyo menyebutkan keputusan mencabut izin itu atas perintah Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, Senin (9/6/2025).

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved