Berita Viral

DAFTAR 13 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Punya Hak Spesial dari Megawati: Bisa Eksploitasi

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut sebanyak 13 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat telah punya hak spesial untuk melakukan eksp

|
istimewa
KILAS BALIK KEBIJAKAN TAMBANG: Pada tahun 1999 di era Presiden Gus Dur, wilayah Pulau Gag ditetapkan sebagai hutan lindung, sehingga operasi tambang dihentikan. (istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut sebanyak 13 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat telah punya hak spesial untuk melakukan eksploitasi. 

Hak spesial ini didapat di era Presiden Megawati Soekarnoputri.  

Hanif menjelaskankan, sejatinya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang aktivitas tambang di hutan lindung.

Namun, PT Gag Nikel bersama 12 perusahaan lainnya memperoleh izin untuk melakukan aktivitas tambang berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004, yang mengatur mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.

Selain itu, seluruh area di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan, tetapi PT GN telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

"Dengan pengecualian yang diberikan kepada 13 perusahaan ini, termasuk PT GN, kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal," kata Hanif, dalam sebuah konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6/2025).

Baca juga: UINSU Buka Program Studi Sains Data, Berikut Peluang Karir Lulusannya

Baca juga: Mayat Ditemukan di Tapian Dolok, Diduga Korban Laka Lantas, INAFIS Polres Simalungun Olah TKP

Baca juga: VIRAL Dugaan Perselingkuhan ASN Disdik Bogor, Aib Dibongkar Anak, Sempat Minta Izin Poligami

Adapun UU Nomor 19 Tahun 2004 yang mengatur mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang berada di kawasan hutan.

Keppres Nomor 41 Tahun 2004 ditetapkan pada 12 Mei 2004 dan ditandatangani oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri.

Keppres tersebut memuat tiga poin, yaitu: pertama, menetapkan 13 izin atau perjanjian di bidang pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, untuk melanjutkan kegiatannya di kawasan hutan sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud.

Kedua, pelaksanaan usaha bagi 13 perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan lindung didasarkan pada izin pinjam pakai yang ketentuannya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. 

Ketiga, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Inilah daftar 13 perusahaan yang memiliki hak spesial untuk melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan:

1. PT Freeport Indonesia terbagi dua, yaitu di Kabupaten Mimika, Papua, untuk tahap kegiatan produksi, jenis tambang tembaga, emas, dan dmp, dengan luas wilayah perizinan 10.000 hektar.

Kemudian di Kabupaten Mimika, Paniai, Jaya Wijaya, Puncak Jaya, Papua, untuk tahap kegiatan eksplorasi, jenis tambang tembaga, emas, dmp, dengan luas wilayah perizinan 202.950 hektar. 

2. PT Karimun Granit di Kepulauan Riau untuk tahap kegiatan produksi, jenis tambang granit, dengan luas wilayah perizinan 2.761 hektar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved