Berita Medan
LBH Medan Desak Penyidikan Mantan Kapolres Belawan AKBP Oloan Diungkap ke Publik
Apalagi mengingat dugaan tindak pidana tersebut menghilangkan nyawa seorang anak.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolda Sumut untuk mengungkapkan hasil penyelidikan terhadap mantan Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan diungkap ke publik.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra memandang hingga kini publik belum mendapatkan kepastian hukum mengenai kelanjutan penegakan hukum terhadap Oloan Siahaan yang diduga melakukan penembakan terhadap dua orang anak di bawah umur hingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.
"Peristiwa yang terjadi di Daerah hukum Belawan ini merupakan tragedi serius dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Serta berpotensi kuat sebagai bentuk extra Judicial Killing," kata Irvan, Kamis (12/6/2025).
Informasi terakhir menyebutkan bahwa AKBP Oloan Siahaan telah dinonaktifkan dan dikenai tindakan penempatan khusus di Mabes Polri.
Namun lanjut Irvan, pasca di patsus hingga saat ini tidak ada perkembangan signifikan atau transparansi kelanjutan dari penegakan hukum terhadap Oloan Siahaan.
"Faktanya saat ini kasus tersebut senyap atau bahkan menghilang. Hal ini jelas menambah kecurigaan publik terhadap kemungkinan impunitas dalam tubuh institusi Polri," lanjutnya.
LBH Medan menilai jika penonaktifan dan Patsus tidak dapat dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, melainkan harus dilakukan penegakan Etik dan hukum pidana.
Apalagi mengingat dugaan tindak pidana tersebut menghilangkan nyawa seorang anak.
"Maka sudah barang tentu penegakan hukum atas tindak pidana ini harus di proses. Agar tidak terjadi lagi dikemudian hari dan tidak pula menjadi pembenaran," sebut Irvan.
LBH Medan menilai Tindakan penembakan Kapolres Belawan telah melanggar hak hidup yang dijamin UU No. 39/1999 tentang HAM.
Apalagi, 2 korban adalah anak, maka dugaan pelanggaran semakin berat sebagaimana berdasarkan UU Perlindungan Anak No. 35/2014, yang mengancam pidana hingga 15 tahun dan denda miliaran untuk kekerasan berujung kematian.
"Secara etik, tindakan ini bertentangan dengan Kode Etik Polri Perkap No. 14/2011, yang melarang penyalahgunaan wewenang dan penggunaan kekuatan berlebihan. Dimana apabila terbukti anggota polri dapat dikenai sanksi pemecatan atau pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tutur Irvan.
Dilain sisi, Kontras Sumut juga melakukan investigasi dan menemukan hal seperti, penggunaan senjata api kapolres pelabuhan belawan diduga kuat menabrak prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Kemudian peluru polisi terbukti gagal menghentikan problem tawuran di belawan. yang muncul justru pelanggaran HAM.
Serta adanya dugaan upaya mengaburkan peristiwa penembakan dan menggiring isu secara sepihak.
2 Karyawan Diduga Gelapkan Uang, Pemilik Evellyn Cosmetic Desak Polisi Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
PT Tira Gugat PUD Pasar soal Tumpang Tindih Sewa Lahan Bekas Pasar Aksara Medan |
![]() |
---|
PBVSI Medan Harapkan Hasil Maksimal dari Para Atlet Usai Tes Fisik dan Kesehatan KONI |
![]() |
---|
Sidang Josniko Tarigan Terdakwa Penganiayaan, Sempat Buron Setahun, Akui Pukul Korbannya Pakai Batu |
![]() |
---|
Laporan Wanita Hamil Ditolak Polrestabes Medan, Keluarga Kecewa: Minta Keadilan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.