Berita Medan
LBH Medan Desak Penyidikan Mantan Kapolres Belawan AKBP Oloan Diungkap ke Publik
Apalagi mengingat dugaan tindak pidana tersebut menghilangkan nyawa seorang anak.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
LBH Medan menduga tindakan kapolres belawan bertentangan dengan aturan hukum yaitu melanggar Undang-Undang Dasar 1945, UU HAM, UU Perlindungan Anak, KUHP, Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Karena itu LBH Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Divisi Propam Mabes Polri harus segera menyampaikan perkembangan pemeriksaan secara terbuka.
"Kapolres Belawan Oloan Siahaan harus segera dikenakan sanksi etik berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), mengingat pelanggaran menyangkut hilangnya nyawa anak di bawah umur. Proses pidana harus segera dilakukan melalui penegakan hukum terkait UU Perlindungan Anak jo KUHP," ujar Irvan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
2 Karyawan Diduga Gelapkan Uang, Pemilik Evellyn Cosmetic Desak Polisi Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
PT Tira Gugat PUD Pasar soal Tumpang Tindih Sewa Lahan Bekas Pasar Aksara Medan |
![]() |
---|
PBVSI Medan Harapkan Hasil Maksimal dari Para Atlet Usai Tes Fisik dan Kesehatan KONI |
![]() |
---|
Sidang Josniko Tarigan Terdakwa Penganiayaan, Sempat Buron Setahun, Akui Pukul Korbannya Pakai Batu |
![]() |
---|
Laporan Wanita Hamil Ditolak Polrestabes Medan, Keluarga Kecewa: Minta Keadilan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.