Berita Medan

LBH Medan Desak Penyidikan Mantan Kapolres Belawan AKBP Oloan Diungkap ke Publik

Apalagi mengingat dugaan tindak pidana tersebut menghilangkan nyawa seorang anak. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Polres Pakpak Bharat
TERSANDUNG KASUS- Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan tersandung kasus penembakan di Kota Medan. Seorang remaja tewas perutnya tertembus peluru. /HO. 

LBH Medan menduga tindakan kapolres belawan bertentangan dengan aturan hukum yaitu melanggar Undang-Undang Dasar 1945, UU HAM, UU Perlindungan Anak, KUHP, Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. 

Karena itu LBH Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Divisi Propam Mabes Polri harus segera menyampaikan perkembangan pemeriksaan secara terbuka.

"Kapolres Belawan Oloan Siahaan harus segera dikenakan sanksi etik berat berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), mengingat pelanggaran menyangkut hilangnya nyawa anak di bawah umur. Proses pidana harus segera dilakukan melalui penegakan hukum terkait UU Perlindungan Anak jo KUHP," ujar Irvan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved