Berita Viral

PENGAKUAN Mengejutkan Stefani Mahasiswi yang Sediakan Anak Bawah Umur untuk AKBP Fajar Lukman

Stefani alias Fani mahasiswi tersangka perdagangan anak yang melibatkan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman memberikan kesaksian yang mengejutkan.

Pos-Kupang.com/Ray Rebon
KASUS EKS KAPOLRES NGADA - Tersangka Fani dikawal ketat jaksa dan polisi menuju ke mobil tahanan di Kejari Kota Kupang, menuju ke Lapas Perempuan Kupang, Kamis (12/6/2025). Pengakuannya soal eks Kapolres Ngada tak terduga. 

TRIBUN-MEDAN.com - Stefani alias Fani mahasiswi tersangka perdagangan anak yang melibatkan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman memberikan kesaksian yang mengejutkan. 

Dia mengungkapkan awal mula kenal dengan AKBP Fajar Lukman

Kata Fani, dia mengenal AKBP Fajar Lukman sebagai Fandi. 

Fani mengakui menyediakan anak di bawah umur untuk AKBP Fajar. 

Kini Fani terjerat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang.

Fani pun segera menjalani sidang atas kasusnya tersebut.

Sebab penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT melimpahkan tersangka Fani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai Cegat Kapal Misterius di Laut, Ini Temuannya

Baca juga: Israel Gempur Iran Lewat Serangan Udara, Ayatollah Ali Khamenei Selamat, Kepala Garda Revolusi Tewas

Baca juga: Jadi Kurir 39 Kg Ganja, 3 Warga Sumatera Barat Ditangkap di Mandailing Natal

Sebelumnya, Fani telah menjalani masa penahanan sejak 24 Maret 2025 dan telah beberapa kali diperpanjang sesuai prosedur. 

Setelah penyerahan tahap II,  Jaksa Penuntut Umum kembali melakukan penahanan terhadap Fani di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.

Pengakuan Fani Ungkap Awal Mula Bertemu Eks Kapolres Ngada

Kuasa hukum Fani, Melzon Beri mengungkapkan kronologi awal pertemuan kliennya dengan eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kupang, NTT.

Menurut Melzon Beri, Fani mengakui seluruh perbuatannya saat jaksa memeriksa ulang berkas perkara.

Dalam kesempatan tersebut itu Fani memberikan keterangan secara jujur tanpa adanya tekanan atau paksaan selama proses hukum berlangsung.

"Dalam pemeriksaan tadi, klien kami menjawab benar semua isi BAP. Ia juga menegaskan tidak pernah mengalami tekanan maupun paksaan selama penyidikan," kata Melzon Beri di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, jaksa turut mendalami awal perkenalan antara Fani dan Fajar Lukman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved