Karo Terkini

Pengedar Narkoba dari Sumbar Ditangkap di Karo, Polisi Amankan Paket Berisi Sabusabu

Seorang pria berinisial S, yang diketahui berasal dari Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Tanah Karo.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLRES TANAH KARO
PENGEDAR SABU DITANGKAP: Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (13/6/2025). Pria yang diamankan dengan barang bukti tujuh paket sabu ini, diketahui berasal dari Kota Padang, Sumatera Barat. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial S, yang diketahui berasal dari Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Tanah Karo.

Pasalnya, pria yang diketahui berusia 30 tahun tersebut dilaporkan karena diduga menjadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat.

Dikatakannya, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (10/6/2025) kemarin sekira pukul 02.00 WIB.

"Dari informasi yang kita dapat, selanjutnya tim dari Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa kemarin," ujar Eko, Jumat (13/6/2025). 

Diungkapkan Eko, pelaku berhasil diamankan di seputar Jalan Besar Tiga Panah-Merek, tepatnya di depan sebuah kedai kopi di Kecamatan Tigapanah. 

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti. 

Dari hasil penggeledahan, personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

Di antaranya tujuh paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,90 gram, serta satu plastik klip kosong.

"Dari tangan pelaku kita amankan tujuh paket sabu siap edar," katanya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved