Berita Medan

Serka Holmes Sitompul Didakwa Pasal Berlapis Kasus Pembunuhan Mantan Anggota TNI

Usai melakukan pembunuhan, pelaku lalu jasad korban dibuang ke dalam sebuah sumur di Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau, Labuhan Batu Utara. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PERSIDANGAN SERKA HS - Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan mantan anggota TNI, Kamis (12/6/2025). 

"Di kandang sapi terdakwa menyuruh rekan-rekannya untuk mengikat tangan korban dengan tali kawat dan tali tambang plastik. Kemudian melakban mata dan mulut korban dengan lakban hitam, selanjutnya memukuli korban secara bersama-sama dengan cara terdakwa menendang bagian hidung korban dengan kaki sebanyak 3 kali, sehingga luka mengeluarkan darah. Terdakwa juga menyiram korban dengan air," ungkap Tecki. 

Bukan hanya Serka Holmes Sitompul, rekannya yang lain juga menganiaya Andreas.

Ada yang membacoknya menggunakan parang hingga selang.

"Bahwa akibat pemukulan dan tendangan yang dilakukan terdakwa dan rekan-rekannya tersebut, mengakibatkan korban mengalami lemas dan luka-luka," lanjut Tecki.

Setelah dianiaya di kandang sapi, Andreas dimasukkan ke dalam mobil. Ia dibawa ke Desa Aek Tapa, Labuhan Batu Utara. 

"Terdakwa (Serka Holmes Sitompul) dan temannya tersebut menurunkan korban di tepi sebuah sumur. Terdakwa mengambil 3 batu lalu dibungkus dengan kain panjang yang dibawanya. Kain itu diikatkan ke tangan korban dan memasukkan korban ke dalam sumur.

Setelah itu ditutupi dengan janjang kelapa sawit, dan terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Medan," pungkas Tecki.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved