Berita Medan
Serka Holmes Sitompul Didakwa Pasal Berlapis Kasus Pembunuhan Mantan Anggota TNI
Usai melakukan pembunuhan, pelaku lalu jasad korban dibuang ke dalam sebuah sumur di Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau, Labuhan Batu Utara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
"Di kandang sapi terdakwa menyuruh rekan-rekannya untuk mengikat tangan korban dengan tali kawat dan tali tambang plastik. Kemudian melakban mata dan mulut korban dengan lakban hitam, selanjutnya memukuli korban secara bersama-sama dengan cara terdakwa menendang bagian hidung korban dengan kaki sebanyak 3 kali, sehingga luka mengeluarkan darah. Terdakwa juga menyiram korban dengan air," ungkap Tecki.
Bukan hanya Serka Holmes Sitompul, rekannya yang lain juga menganiaya Andreas.
Ada yang membacoknya menggunakan parang hingga selang.
"Bahwa akibat pemukulan dan tendangan yang dilakukan terdakwa dan rekan-rekannya tersebut, mengakibatkan korban mengalami lemas dan luka-luka," lanjut Tecki.
Setelah dianiaya di kandang sapi, Andreas dimasukkan ke dalam mobil. Ia dibawa ke Desa Aek Tapa, Labuhan Batu Utara.
"Terdakwa (Serka Holmes Sitompul) dan temannya tersebut menurunkan korban di tepi sebuah sumur. Terdakwa mengambil 3 batu lalu dibungkus dengan kain panjang yang dibawanya. Kain itu diikatkan ke tangan korban dan memasukkan korban ke dalam sumur.
Setelah itu ditutupi dengan janjang kelapa sawit, dan terdakwa kembali pulang ke rumahnya di Medan," pungkas Tecki.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
| Sekda Medan Segera Ganti, Kepala BKPSDM Irit Bicara |
|
|---|
| Pemuda 21 Tahun di Pancur Batu Diciduk Polisi, Edarkan Sabu dari Pemasok Bernama Basir |
|
|---|
| Krisis Lahan Makam di Marelan jadi Perhatian Wali Kota, Rico Waas Janji Fungsikan TPU 1,8 Hektare |
|
|---|
| Fenomena di Medan, Orang Tua Daftarkan Anak Sekolah hingga 6 Tahun Lebih Awal |
|
|---|
| Tak Pernah Berhenti Belajar, Juli Fathiyah Mengubah Banyak Kemampuan Menjadi Peluang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PERSIDANGAN-SERKA-HS-Majelis-hakim-Pengadilan.jpg)