Breaking News

Berita Medan

Sekda Medan Segera Ganti, Kepala BKPSDM Irit Bicara

Namun hingga kini belum terlihat tanda-tanda Pemerintah Kota Medan membuka proses pengisian jabatan strategis tersebut.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
IST
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman dan Kepala BKPSDM, Subhan Fajri Harahap. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, akan berakhir sekitar dua bulan lagi.

Namun hingga kini belum terlihat tanda-tanda Pemerintah Kota Medan membuka proses pengisian jabatan strategis tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, memilih irit bicara saat dikonfirmasi terkait mekanisme pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekda Medan.

"Belum ada info bang. Kan belum lowong," kata Subhan, Minggu (31/5/2026) tanpa merinci proses mekanisme apa yang akan dipakai dalam seleksi. 

Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan terkait rencana seleksi, apakah melalui seleksi terbuka (open bidding) atau skema manajemen talenta, hanya dikomentari dengan nada singkat. 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pengisian jabatan Sekda dapat dilakukan melalui seleksi terbuka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019.

Secara aturan, pemerintah daerah dapat memulai proses seleksi sebelum jabatan definitif lowong.

Tahapan seleksi bahkan dapat diumumkan paling cepat tiga bulan sebelum masa jabatan pejabat berakhir guna menjaga kesinambungan roda pemerintahan.

Apabila masa jabatan Sekda berakhir sementara proses seleksi belum dilaksanakan atau belum selesai, jabatan tersebut dinyatakan lowong.

Dalam kondisi itu, kepala daerah wajib menunjuk Pelaksana Harian (Plh) atau mengusulkan Penjabat (Pj) Sekda kepada gubernur dan Menteri Dalam Negeri agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, masa jabatan Pj Sekda akibat kekosongan paling lama tiga bulan.

Selama periode tersebut, pemerintah daerah wajib mempercepat pelaksanaan seleksi untuk mendapatkan Sekda definitif. 

Dalam kedua skema itu, kepala daerah tidak dapat menunjuk langsung pejabat yang diinginkan.

Proses pengisian harus melalui tahapan administrasi, termasuk memperoleh persetujuan instansi pembina, membentuk panitia seleksi, membuka pendaftaran, melakukan uji kompetensi hingga menghasilkan tiga nama terbaik yang kemudian dipilih kepala daerah. 

Dari data kepegawaian yang diperoleh, Wiriya Alrahman yang lahir pada 12 Juli 1966 akan memasuki batas usia pensiun 60 tahun untuk jabatan JPT Pratama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved