Medan Terkini
Selain Mantan Rektor, Dua Pejabat UINSU yang Ikut Korupsi Divonis 5 dan 3 Tahun Penjara
Dua mantan pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dijatuhi hukuman berbeda dalam kasus korupsi dana BLU.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dua mantan pejabat Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dijatuhi hukuman berbeda dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,7 miliar.
Keduanya, yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran UINSU.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As'ad Rahim memvonis Sangkot lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar As'ad, Jumat (13/6/2025).
Kemudian, Sangkot juga dijatuhi hukuman tambahan oleh hakim berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya Rp122 juta.
"Dengan ketentuan apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ucap As'ad.
Apabila, tambah hakim, Sangkot tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Sementara itu, Moncot diganjar tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Moncot tak dihukum membayar UP, karena dianggap tidak ada menikmati kerugian keuangan negara.
Hakim meyakini keduanya telah bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa tersebut dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Desi Situmorang, terhadap keduanya diketahui lebih tinggi dibandingkan putusan hakim.
JPU menuntut Sangkot delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta UP sebanyak Rp204 juta.
Dari jumlah UP tersebut, Sangkot telah membayarkan sejumlah Rp81 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkan Sangkot ialah sebesar Rp122 juta.
Dengan ketentuan apabila Sangkot tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, apabila harta benda Sangkot tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka ditambah dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Sedangkan, Moncot dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Moncot tidak dituntut membayar UP, karena dinilai tak ada menikmati kerugian keuangan negara.
Jaksa menilai keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Sementara itu, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim.
Saidurrahman diyakini melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Hakim menyakini Saidurrahman bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada pria berusia 54 tahun itu sebesar Rp100 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata hakim.
Saidurrahman dinilai telah menikmati kerugian keuangan negara sebesar Rp156 juta. Hakim pun membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara.
"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar As'ad.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Saidurrahman dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan banding.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.