Penipuan Casis TNI

Tangis Sertu Al Hadid setelah Dipecat dan Vonis 10 Bulan Penjara, Buntut Penipuan Calon Siswa TNI

Sertu Al Hadid, seorang atlet pencak silat berprestasi, telah dipecat dari kesatuan TNI dan divonis 10 bulan bui oleh Pengadilan Militer I-02 Medan

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA/ANUGRAH NASUTION
SERTU AL HADID DIPECAT: Kolase foto Nina Wati dan Sertu Al Hadid. Sertu Al Hadid dipecat dari kesatuan TNI dan divonis 10 bulan penjara sebab terseret dalam kasus penipuan calon siswa (casis) masuk TNI bersama Nina Wati. Vonis pemecatannya dibacakan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sertu Al Hadid dipecat dari kesatuan dan divonis 10 bulan penjara sebab terseret dalam kasus penipuan calon siswa (casis) masuk TNI bersama Nina Wati

Selain anggota TNI Hadid diketahui seorang atlet pencak silat yang pernah ikut kejuaraan internasional.

Vonis pemecatannya dibacakan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (13/6/2025). 

"Ada agenda putusan terdakwa Sertu Al Hadid. Itu di awal tersangka didakwa penipuan atau penggelapan," kata juru bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, Kapten Slamet.

Seusai mendengar pemecatannya, Sertu Al Hadid menangis terisak. 

Dalam perkara penipuan ini, ada banyak korban yang terlibat. 

Slamet yang menjadi hakim dalam perkara yang sama menyebutkan bahwa korban penipuan mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.

"Keputusannya tadi, yang bersangkutan diputus karena telah melakukan tindak pidana penipuan. Total kerugian korban Rp 783 juta," lanjut Slamet. 

Kapten Slamet merincikan bahwa penipuan yang menyeret nama Al Hadid terkait dengan rekrutmen calon siswa (casis) TNI.

Ia menjanjikan kepada korbannya dapat lulus.

"Terdakwa ini (terlibat) rekrutmen TNI dia itu menjanjikan kelulusan casis TNI. Namun faktanya tidak lulus orang-orang itu, makanya yang bersangkutan diputus dengan tindak pidana penipuan," beber Kapten Selamet.

Sertu Al Hadid dalam perkara ini bekerja sama dengan terdakwa bernama Nina Wati. Nina sendiri saat ini juga menjadi terdakwa kasus penipuan. 

"Itulah fakta persidangan tadi, disebut saudari Nina Wati finalnya dan ending dari uang-uang itu (Rp783 juta). Iya (memperkenalkan korban dengan Nina Wati) seperti itu," ungkapnya.

Sebelum bertugas di Kodam I/BB, Sertu Al Hadid pernah berdinas di Yonif 122 Pematang Siantar.

Dalam sidang putusan, ia divonis penjara dan akan dipecat sebagai anggota TNI.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved