Berita Viral
PENJELASAN TERBARU Ketua MK Suhartoyo soal Wacana Pemakzulan Gibran: Wajib Diproses Asal. . .
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo turut angkat bicara soal wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo turut angkat bicara soal wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI.
Ketua MK Suhartoyo menyinggung wacana pemakzulan Gibran tersebut saat menjadi narasumber atau pemateri dalam PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (15/6/2025).
Suhartoyo mengatakan, wajib memberikan putusan atas pendapat DPR RI mengenai dugaan pelanggaran presiden dan atau wakil presiden (wapres) menurut Undang Undang Dasar (UUD).
Ia mengatakan, MK wajib memutusnya jika ada permohonan dari DPR RI.
“Ini yang sering kita dengar dengan istilah impeachment atau pemakzulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, permohonan tersebut bisa diajukan, jika presiden dan atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum, di antaranya berupa pengkhianatan terhadap negara.
“Melakukan korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela,” ujarnya.
Alasan lainya, yakni presiden dan atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia menyampaikan, ini merupakan kewajiban yang diberikan kepada MK di samping 4 kewenangan, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, kemudian memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu.
Suhartoyo mengatakan, pengujian UU terhadap UUD 1945 ini biasa disebut dengan judicial review (JR).
Permohonan JR itu terdiri dari dua, yakni pengujian secara formil dan materiil.
Pengujian secara formil adalah pengujian UU soal tata cara atau prosedur pembentukan UU yang dinilai oleh pemohon cacat hukum atau bertentangan dengan konstitusi.
Ada tenggat waktu untuk mengajukan permohonan pengujian formil, yakni maksimal 45 hari setelah UU itu diundangkan. Kalau dikabulkan, maka UU itu menjadi batal demi hukum.
“Artinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya.
Sedangkan pengujian materiil, yang dipersoalkan adalah mengenai substansi atau materinya.
NASIB Bripda MA Polisi Lempar Helm ke Pelajar Sampai Jatuh dan Koma, Ngaku Refleks |
![]() |
---|
PROFIL Salsa Hutagalung Influencer yang Tantang Ahmad Sahroni, Sentil Manusia Maruk Tak Tahu Diri |
![]() |
---|
PROFIL Evie Effendi Ustaz Gaul Diduga Aniaya Anak Perempuannya, Korban Ngaku Dipukul dan Diludahi |
![]() |
---|
ALASAN Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Jatuh Koma dan Kepala Pecah, Sebut Refleks |
![]() |
---|
NASIB Siswandi Keluarga Pasien Arogan yang Paksa Dokter Syahpri Buka Masker, Dijerat Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.