Berita Viral
Bunuh Kekasih, Jumran Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Keluarga Juwita Kecewa: Belum Puas
Selain pidana penjara, Majelis mumutuskan Kelasi I Jumran Selain pidana penjara, Majelis mumutuskan Kelasi I Jumran
TRIBUN-MEDAN.com - Kelasi I Jumran divonis seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Hal itu pun membuat keluarga Juwita kecewa.
Pasalnya sebelumnya keluarga Juwita meminta Jumran dihukum mati.
Baca juga: Lirik Lagu Karo Brompit Tua Dipopulerkan oleh Datuk Muda Barus
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana Kepada Jumran, terdakwa kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita dengan pidana penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Firtiansyah didampingi dua Hakim Anggota pada sidang agenda putusan, Senin (16/6/2025).
“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” bunyi vonis Majelis Hakim.
Baca juga: KENAPA Presiden Trump Larang Israel Membunuh Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei?
Selain pidana penjara, Majelis mumutuskan Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, agar dipecat dari dinas kemiliterannya.
“Pidana tambahan di pecat di dinas militer,” kata Lektol Arie Fitriansyah.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.
Vonis seumur hidup tersebut sama dengan tuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang sebelumnya menuntut Jumran dengan pidana penjara seumur hidup.
Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa melalui penasehat hukum maupun Oditurat untuk menyatkan sikap terhadap putusan.
Reaksi Jumran
Terdakwa kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita, Kelasi I Jumran memilih mempertimbangkan terlebih dahulu sikap yang akan diambil atas putusan seumur hidup Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Di persidangan, Jumran yang didampingi Penasehat Hukumnya mengatakan pikir-pikir sebelum memutuskan menganbil langkah hukum banding atau menerima putusan.
“Pikir-pikir,” kata Jumran, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait sikap terhadap putusan.

Selama persidangan, terdakwa Jumran nampak tenang tanpa ekspersi dan terus berdiri di tengah ruang sidang mendengarkan selama vonis dibacakan.
Sementara itu, Oditurat Militer III-15 Banjarmasin selaku Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan putusan telah sesuai dengan tuntutan, sehingga tidak perlu mempertimbangkan lebih jauh terkait sikap terhadap putusan.
Letkol Sunandi mengatakan Oditur menerima putusan Majelis Hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Habinsaran Dipopulerkan oleh Viky Sianipar feat Alsant Nababan
“Oditur Militer menerima terhadap putusan Majelis tersebut,” katanya.
Keluarga Juwita Kecewa
Keluarga korban Juwita menyampaikan tanggapan atas vonis Majelis Hakim yang menjatuhkna pidana penjara sumur hidup kepada terdakwa Kelasi Satu Jumran.
Kuasa Hukum keluarga korban, Muhamad Pazri mengatakan putusan pidana seumur hidup tidak sesuai dengan harapan keluarga yang meminta Jumran divonis pidana maksimal yaitu hukuman mati.
“Putusan belum memberikan rasa keadilan baik bagi keluarga atau kita yang hadir hari ini di persidangan. Padahal hakim bisa memvonis di atas tuntutan dari Odmil,” kata Pazri usai persidangan, Senin (16/6/2025) siang.

Pazri juga menananggapi terkait permohonan retetusi Tau ganti kerugian dari keluarga korban yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.
“Restitusi tidak dikabulkan, padahal tidak harus terdakwa melainkan bisa dibebankan juga kepada ahli waris,” sebutnya.
Masih kata Pazri, di persidangan juga belum diungkap lebih jauh mengungkap adanya terduga pelaku lain dalam kasus ini.
“Padahal hasil tes DNA sudah mengarah ke sana. Traking HP juga belum utuh jadi jangan dikembalikan dulu ke terdakwa,” sebutnya.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Dihabissaran Dipopulerkan oleh Dorman Manik
Meski demikian, kuasa hukum keluarga korban ini mengatakan tetap menghormati putusan Hakim meskipun tak sesuai dengan harapan keluarga.
“Jadi secara prinsip, kita hormati putusan hakim tapi belum puas, katanya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.