Berita Viral

PELTU Lubis Heran, Rutin Kasih Rp 1 Juta ke Kapolsek Tiap Buka Sabung Ayam, Tapi Masih Digerebek

Peltu Lubis Heran, Sudah Rutin Kasih Setoran Rp 1 Juta ke Kapolsek Negara Batin Tiap Buka Sabung Ayam, Tapi Masih Digerebek

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
FOTO Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis dan Kopda Basarsyah digiring ke persidangan Pengadilan Militer. Peltu Lubis memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Basarsyah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). (Kompas.com) 

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi ini majelis hakim menanyakan satu per satu saksi yang dihadirkan secara bergilir.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto mengingatkan kepada saksi agar menyampaikan keterangan yang tidak lebih dan tidak kurang.

"Mengenai perkara yang disangkakan kepada terdakwa ingat-ingat lagi dalam rangka apa dipanggil ke sini. Saudara wajib diberi sumpah. Kami tanya satu per satu tidak lebih tidak kurang," tegas ketua Majelis hakim.

Berikut 11 saksi yang dihadirkan Oditur Militer I-05 Palembang dalam kasus Kopda Basarsyah: 

1. Peltu Yun Heri Lubis

2. Saksi Koptu Rizal muktiantar (Babinsa Ramil 424)

3. Zulkarnain Koptu (Babinsa pakuan ratu kecamatan negara batin tiga kampung)

4. Ivandri Satria (ipar terdakwa)

5. Dewa Ketut Buana (warga sipil)

6. Herman, petani (warga sipil)

7. Topan Husada (warga sipil)

8. Poniman, wiraswasta bengkel motor (warga sipil)

9. Khorizal wiraswasta (kerabat/sepupu terdakwa)

10. Nursamsiah, (warga sipil)

11. Meidi (warga sipil)

Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Basarsyah (kiri) di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). (Sripoku.com)
Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis (kanan) memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara kasus penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, dengan terdakwa Kopral Dua (Kopda) Basarsyah (kiri) di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). (Sripoku.com)
Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved