Berita Viral
4 Pulau Dikembalikan ke Aceh? Dikaitkan Perjanjian Helsinki, Kemendagri Kumpulkan Bukti ke Prabowo
Tergantung dari hasil penelusuran dan bukti-bukti sejarah kepemilikan empat pulau yang sebelumnya dimiliki Kabupaten Singkil, Aceh tersebut
Empat pulau yang berada di Kabupaten Aceh Singkil itu tengah menjadi perebutan oleh pemerintah Sumut.
Luhut yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menampik bahwa investasi yang dimaksud ialah soal kandungan minyak dan gas (Migas) bumi.
Sebab setahu Luhut, pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) sebelumnya tertariik dengan pariwisata di kepulauan kawasan Kabupaten Singkil.
Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) bahkah tertarik membangun resort di kawasan kepulauan Singkil.
Namun kata Luhut, pembangunan resort tersebut sempat terkendala satu dan lain hal.
Pihak pemerintah pusat juga sebelumnya sudah menyampaikan hal tersebut ke Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh.
Baca juga: Pencuri di Toko DIY Thamrin Plaza Medan Ditembak, Sudah Tiga Kali Beraksi, Begini Kronologinya
Baca juga: KOMANDAN Perang Iran dari Korps Ansar Al-Mahdi Tewas Lagi, Reza Najafi Terkena Serangan Israel
"Memang kawasannya kan bagus ya di sana. Ada juga rawa tapi indah dan masih banyak binatang di sana, jadi pemerintah Arab saat itu tertarik buat resort,” jelasnya seperti dimuat Kompas Tv pada Minggu (15/6/2025).
Publik dihebohkan dengan sengketa administratif 4 pulau di Aceh yang kini diputuskan masuk ke wilayah Sumatra Utara.
Keempat pulau di Singkil itu kini ditetapkan masuk ke wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Sebelumnya keempat pulau itu masuk ke dalam Kabupaten Aceh Singkil.
Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan bahwa keempat pulau itu masuk ke Tapanuli Tengah.
Berpindahnya wilayah administratif empat pulau tersebut membuat Pemerintah Provinsi Aceh geram.
Pasalnya menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.
“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.