Sumut Terkini

Komisi A DPRD Sumut Soroti Hukuman 8 Pejabat Pemprov Dinonaktifkan dan Banyak OPD Rangkap Jabatan

Zeira mengatakan, melakukan kesalahan pencemaran nama baik itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran berat melainkan pelanggaran etik.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Istimewa
COPOT JABATAN: Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Gedung DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025). Dalam 100 hari kerja Gubernur Sumut Bobby Nasution telah mencopot delapan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menyoroti, delapan pejabat Pemprov Sumut yang ditetapkan Inspektorat terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dan mendapatkan hukuman dibebaskan tugas dari jabatannya selama 12 bulan. 

Menurut Zeira, meski tidak dirincikan oleh Inspektorat pelanggaran disiplin berat apa yang telah dilakukan delapan pejabat Pemprov Sumut, ada satu yang menjadi sorotan pihaknya.

Zeira menyoroti, kepala dinas yang diperiksa dan dinonaktifkan karena melakukan pencemaran nama baik Gubernur Sumut Bobby Nasution.

"Saya kira inikan langkah-langkah selanjutnya tentu diserahkan pada Gubernur. Tapi ada tadi yang dinonaktifkan karena melakukan pencemaran nama baik ya," jelasnya saat diwawancarai Tribun Medan, Selasa (17/6/2025).

Zeira mengatakan, melakukan kesalahan pencemaran nama baik itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran berat melainkan pelanggaran etik.

"Mungkin kebijakan gubernur tapi paling tidak kalau misal dianggap berat oleh Inspektorat tentu punya konsekuensi. Untuk case pencemaran nama baik itu sifatnya delik aduan kebijkan. Dimana gubernur yang namanya dicemarkan," ucapnya.

Untuk itu, lanjutnya meskipun bukan masuk dalam pelanggaran berat, tetapi masuk dalam pelanggaran etik. 

"Saya kan melihat gubernur memberikan semacam punishment dalam konteks ini sebenarnya pencemaran nama baik tidak terlalu memberatkan, karena tidak sampai diadukan ke pihak berwajib. Ia hanya masih melanggar etika," jelasnya.

Dikatakannya, semua keputusan yang dilaksanakan Inspektorat tentu sudah atas persetujuan gubernur. Dan yang menentukan hukuman itu bagian hak dari gubernur 

"Saya kira inikan langkah langkah selanjutnya tentunya diserahkan pada gubernur karena memang penilaian dilakukan Inspektorat dan ditindak lanjuti oleh gubernur di Pemprov Sumut," jelasnya.

Dikatakannya, gubernur lah yang memiliki kewenangan untuk penentuan hukuman bagi ASN yang melanggar kode etik.

"Kebijakan kepada gubernur karena dia punya kewenangan atau tanggung jawab itu. gubernur yang punya, OPD ini kan bahasa kasarnya pembantu dan bawahan gubernur. Jika melanggar etik itu mengganggu tentu hak dia untuk melakukan pencopotan dan lain-lain," jelasnya.


Zeira juga menyoroti soal dengan dinonaktifkan delapan pejabat  ini, banyak kepala OPD yang merangkap jabatan. Hal ini membuat berkurangnya penilaian di masyarakat.

"Ini yang menjadi kritik kita, kita minta untuk segera di isi delapan jabatan defenitif ini. Jangan sampai banyak kepala dinas yang merangkap jabatan," ucapnya.


Menurutnya terlalu lamanya pengisian jabatan 8 OPD kosong membuat fokus pimpinan eselon II akan terpecah belah dan tidak dapat bekerja maksimal.

"Bahkan ini menjadi Malapetaka di kita dalam konteks akan terjadi perlambatan kerja. Untuk itu, justru kita meminta supaya cepat di isi. Pengisian delapan jabatan ini juga harus di isi oleh orang-orang yang berkompeten di bidang tersebut," ucapnya.

Untuk diketahui dari 8 pejabat Pemprov Sumut yang dibebaskan tugas karena melakukan pencemaran nama baik adalah eks Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Manusia (Perindag ESDM) Mulyadi Simatupang.

Mulyadi dinonaktifkan pada pertengahan April 2025 karena diduga mencemarkan nama baik Gubernur Bobby melalui pesan grup di aplikasi percakapan Pemprov Sumut. 

 "Kemarin dia (Mulyadi) ada mengirim percakapan di grup resmi pemerintah, kan enggak cocok ya," ucap Bobby pada 21 April 2025 lalu. 

Namun dari hasil pemeriksaan, Inspektur Sulaiman Harahap tak merinci secea detail apakah Mulyadi ditetapkan terbukti bersalah hanya karena melakukan pencemaran nama baik saja atau ada pelanggaran berat lainnya yang dilakukan pihaknya. 

Selain itu, saat ini juga ada beberapa kepala dinas yang melakukan rangkap jabatan seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Topan Obaja Ginting merangkap jabatan menjadi Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM). 

Begitupun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Sutan Tolang Lubis rangkap jabatan di beberapa 8 jabatan yang kosong tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Sumut mengumumkan hasil pemeriksaan tujuh kepala dinas di lingkungan Pemprov Sumut dan satu pejabat Inspektorat Sumut yang diperiksa pihaknya karena melakukan beberapa pelanggaran beberapa waktu lalu. 

Inspektur Sumut Sulaiman Harahap mengatakan, tujuh kepala dinas dan satu pejabat Inspektorat tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. 

Untuk itu kata Sulaiman, tujuh kepala dinas itu dibebaskan tugas selama 12 bulan. 

"Hasil pemeriksaan kepada tujuh kepala dinas dan satu pejabat Inspektorat Sumut telah selesai. Mereka semua terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga mendapat hukuman dibebaskan tugas dari jabatannya selama 12 bulan," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Senin (16/5/2025).  

Disinggung, apa saja pelanggaran yang telah dilakukan oleh tujuh kadis dan satu pejabat Inspektorat Sumut tersebut, Sulaiman tak merinci secara detail.

" Ya kalau itu bagian dari hasil pemeriksaan ya tapi hasil pemeriksaan sudah diganti dengan hukuman disiplin tingkat berat dengan jenis hukuman pembebasan tugas dari jabatannya selama 12 bulan," ucapnya. 

Untuk itu, kata Sulaiman saat ini, delapan jabatan itu sudah di isi oleh pelaksana tugas sementara waktu.

"Meski belum ada defenitif tapi sudah di isi oleh pelaksana tugas dan itu bukan lagi dari bagian wewenang kami (pengisi definitif)," jelasnya.

Diketahui, 100 hari kerja Gubernur Sumut Bobby Nasution telah mencopot delapan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. 

Delapan jabatan kepala OPD yang dicopot ini dilakukan dengan waktu yang cukup berdekatan.

Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, penonaktifan delapan kepala OPD ini sebagai upaya untuk membersihkan jajaran pemerintahan dari pejabat-pejabat yang dianggap bermasalah.

Beragam alasan penonaktifan delapan kepala OPD yang ditemukan mulai dari terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hingga menyalahgunakan wewenang jabatan.


Berdasarkan catatan Tribun Medan berikut nama beserta jabatan kepala OPD yang dinonaktifkan dan dicopot : 

1.Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus

Ilyas dicopot pada 11 April 2025 karena terjerat dalam kasus korupsi pengadaan software perpustakaan digital di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara senilai Rp 1,8 miliar.

Kasus ini berlangsung saat Ilyas masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara pada tahun 2021

2. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Zumry Sulthony

Pencopotan Zumry dilakukan pada Rabu, 12 Maret 2024, sehari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau pada tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 817.008.240,37.


3. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut Ismael P Sinaga

Pencopotan Ismael diumumkan pada 19 Mei 2025. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, Ismael dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat, meskipun rincian pelanggaran tersebut belum dipaparkan.

Sutan menyatakan, "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Ismael telah melakukan pelanggaran disiplin berat," sambil menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan adalah pembebasan tugas selama 12 bulan.

4.Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Manusia (Perindag ESDM) Mulyadi Simatupang.

Mulyadi dinonaktifkan pada pertengahan April 2025 karena diduga mencemarkan nama baik Gubernur Bobby melalui pesan grup di aplikasi percakapan Pemprov Sumut. 

Bobby mengatakan, "Kemarin dia (Mulyadi) ada mengirim percakapan di grup resmi pemerintah, kan enggak cocok ya," pada 21 April 2025.

5.Kepala BPSDM Sumut Abdul Harris

Abdul Haris dinonaktifkan pada 11 April 2025 terkait dugaan penyimpangan jabatan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut.
Namun, laporan mengenai penyimpangan tersebut belum dijelaskan secara perinci.

6.Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut Juliadi Harahap

Juliadi dicopot pada 11 April 2025 karena dugaan penyimpangan jabatan atau pelanggaran disiplin.
Bobby tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini.

7.Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut, Harianto Sibutar-butar.

Harianto juga dicopot pada 11 April 2025 karena dugaan pelanggaran disiplin yang belum dijelaskan secara mendetail.

8.Pejabat Inspektorat Sumut 

Seorang Inspektur Pembantu Pemprov Sumut dinonaktifkan pada 3 Mei 2025 karena diduga menerima gratifikasi. 

Bobby belum merinci identitas pejabat tersebut, namun kasus ini terkait dengan penerimaan gratifikasi saat melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah.

Terbaru Ada juga satu orang OPD Pemprov Sumut yang mengundurkan diri. Yakni Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Muhammad Rahmadani Lubis. 

Kepala BKD Sumut, Sutan Tolang Lubis menyatakan, Rahmad mengundurkan diri pada 16 Mei 2025 lalu. Dengan alasan untuk fokus pendidikan. Saat ini, kata Sutan pengisi jabatan sementara diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) . (Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved