Berita Medan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Dinyatakan Bebas
Mahkamah Agung menguatkan putusan banding yang memutus bahwa Sorbatua Siallagan tidak bersalah.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Simalungun pada 7 Agustus 2024 lalu.
Fakta persidangan menguak bahwa Sorbatua Siallagan tidak ada melakukan pembakaran hutan dan juga tidak menduduki kawasan hutan tanpa izin.
Sebagaimana pendapat Yance Arizona selaku ahli yang diajukan dipersidangan bahwa belum ada penetapan kawasan hutan megara yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Daerah Sumatera Utara.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Andi Ayam Ditangkap, Polisi Bongkar Aksi Curat di Kawasan Gabion Belawan |
|
|---|
| LBH Medan Kritik TNI AL Tangkap Pelaku Kejahatan di Belawan, Dinilai Lampaui Kewenangan |
|
|---|
| ABK KM Cendrawasih I Tewas Terjatuh ke Palka, Personel Posal Medan Labuhan Bergerak Cepat |
|
|---|
| Manfaatkan Keramaian Untuk Jual Sabu, Warga Medan Timur Diboyong Satresnarkoba Polrestabes |
|
|---|
| Niesya Ridhania Harahap, Perempuan Medan yang Siap Harumkan Indonesia di Miss Petite Global 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sorbatua-Siallagan-Ketua-Komunitas-Adat-Ompu-Umbak-Siallagan.jpg)