Berita Medan

Mahkamah Agung Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Dinyatakan Bebas

Mahkamah Agung menguatkan putusan banding yang memutus bahwa Sorbatua Siallagan tidak bersalah. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/HO
Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Simalungun pada 7 Agustus 2024 lalu. 

Fakta persidangan menguak bahwa Sorbatua Siallagan tidak ada melakukan pembakaran hutan dan juga tidak menduduki  kawasan hutan tanpa izin. 

Sebagaimana pendapat Yance Arizona selaku ahli yang diajukan dipersidangan bahwa belum ada penetapan kawasan hutan megara yang dilakukan oleh pemerintah khususnya Daerah Sumatera Utara. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved