Korupsi CPO
PENAMPAKAN Uang Tunai Hasil Sitaan Kasus CPO Rp 11,8 Triliun, Terbesar Dalam Sejarah
Kejaksaan Agung menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dari Wilmar Group
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dari Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, bahwa penyitaan uang tunai dengan jumlah tersebut jadi yang terbesar sepanjang sejarah yang pernah dilakukan pihaknya.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 2 triliun uang tunai ditampilkan sebagai perwakilan dari seluruh uang yang disita oleh penyidik.
Uang pecahan Rp 100.000 ini terlihat ditumpuk hingga menggunung dan mengelilingi lokasi duduk para narasumber yang akan memberikan keterangan.
Tidak hanya itu, tumpukan uang ini terlihat memadati bagian depan meja para narasumber di salah satu ruangan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung.
“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus.
Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
Pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan kalau para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
Tapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
Sementara, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.
Terdakwa Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya akan disita untuk dilelang, apabila tidak mencukupi maka terhadap personel pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi Vonis Lepas
Diketahui, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan korupsi dari pemberian vonis lepas kepada Wilmar Group dan sejumlah korporasi lainnya.
Saat ini, ada delapan orang yang menjadi tersangka. Mereka adalah:
1. Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.
2. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta
3. Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)
4. Marcella Santoso, kuasa hukum korporasi
5. Ariyanto Bakri, kuasa hukum korporasi
6. Djuyamto, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO
7. Agam Syarif Baharuddin, hakim anggota yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO
8. Ali Muhtarom, hakim anggota yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO
Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap Rp 60 miliar.
Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.