Korupsi CPO

Sosok Tumanggor dan Sitanggang Dalam Mega Korupsi CPO Wilmar, Musim Mas, Permata Hijau

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah sejumlah kantor perusahaan minyak di Kota Medan pada Kamis (6/7/2023) kemarin

|
Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto Pierre Togar Sitanggan dan Master Parulian Tumanggor 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tim penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Pada Kamis (6/7/2023) kemarin menggeledah tiga kantor perusahaan minyak di Kota Medan.

Adapun kantor yang digeledah itu yakni PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan PT Permata Hijau Group (PHG).

Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022-April 2022.

Baca juga: PT Pasifik Palamindo Industri Cemari Laut Belawan, 12 Ton CPO Tumpah ke Laut

Tapi tahu kah Anda, dalam kasus korupsi ini ada dua tokoh yang terlibat.

Mereka adalah Master Parulian Tumanggor dan Pierre Togar Sitanggang.

Master Parulian Tumanggor merupakan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia.

Dalam kasus ini, Master Parulian Tumanggor divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat satu tahun dan enam bulan penjara.

Baca juga: 12 Ton Minyak CPO yang Akan Dikirim ke Cina Milik PT Pasifik Palamindo Industri Cemari Laut Belawan

Sementara Pierre Togar Sitanggang, yang menjabat sebagai General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas cuma divonis satu tahun penjara.

Selain keduanya, penyidik Kejagung RI turut menyeret tiga nama lainnya.

Mereka adalah Stanley MA, yang menjabat sebagai Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Indra Sari Wisnu Wardhana, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Lin Che Wei, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei.

Baca juga: Kebijakan Pembatasan Ekspor CPO Dinilai Kurang Tepat, Apkasindo : Bisa Berimbas Pada Penurunan Harga

Dalam kasus ini, Stanley divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi, Indra divonis tiga tahun penjara, dan Lin Che Wei divonis satu tahun penjara, sama dengan Pierre Togar Sitanggang.

Menariknya, dalam vonis tersebut, kelima terdakwa ini tidak dibebankan uang pengganti oleh hakim.

Alasannya, mereka bukan orang yang tepat untuk mengganti kerugian negara.

Pengembangan Kasus

Dari para terdakwa itu, Kejagung RI kemudian melakukan pengembangan dan pendalaman kasus.

Kemudian, ditetapkanlah tiga perusahaan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved