Korupsi CPO

Sosok Tumanggor dan Sitanggang Dalam Mega Korupsi CPO Wilmar, Musim Mas, Permata Hijau

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah sejumlah kantor perusahaan minyak di Kota Medan pada Kamis (6/7/2023) kemarin

|
Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto Pierre Togar Sitanggan dan Master Parulian Tumanggor 

Ketiganya adalah PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan PT Permata Hijau Group (PHG).

Setelah menetapkan ketiga perusahaan ini sebagai tersangka pada 15 Juni 2023 kemarin, penyidik Jampidsus Kejagung kemudian menggeledah ketiga kantor perusahaan yang ada di Kota Medan tersebut.

Tim mendatangi kantor Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang ada di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Baca juga: Dituding Memeras Rp 83 Juta, 4 Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Kemudian, tim Jampidsus Kejagung juga mendatangi Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) yang ada di Jalan KL Yos Sudarso KM 7,8 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Terakhir, tim Kejagung juga menyambangi Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) yang ada di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat dalam perkara ekspor CPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Nyabu di Hotel, Briptu B, Anggota Polres Batubara Ternyata Dilaporkan Istri Sendiri

Dari upaya paksa tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah aset diduga terkait dengan perkara.

Dari Kantor Musim Mas, disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Dari Kantor Wilmar Group, disita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sementara dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000.

Baca juga: SAH, Kajati Sumut Bakal Pecat Jaksa Kejari Batubara yang Lakukan Pemerasan

Selain itu juga mata uang dolar AS sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200 dolar AS, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total Sin$250.450.

"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," jelas Ketut.

Diketahui., Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Baca juga: Kepolisian di Kaltim Diminta Usut Tuntas Kasus Mafia CPO, Peneliti: Ganggu Stabilitas Ekonomi

Baca juga: Oknum Jaksa Kejari Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumut

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved