Breaking News

Pemerasan

Dituding Memeras Rp 83 Juta, 4 Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Empat personel Polres Batubara yang diduga melakukan pemerasan resmi dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Thomy Faisal Pane, pengacara yang melaporkan empat oknum Polres Batubara terkait dugaan pemerasan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Empat personel Polres Batubara yang diduga melakukan pemerasan terhadap pasangan suami istri, Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan resmi dilaporkan ke Propam Polda Sumut.

Adapun empat personel Polres Batubara yang dilaporkan itu yakni Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG dan Aipda DI.

Menurut Thomy Faisal Pane, kuasa hukum pasangan suami istri itu, keempat personel Polres Batubara tersebut sempat menerima uang sebesar Rp 83 juta. 

Uang tersebut diterima dengan cara diambil paksa, diserahkan, dan ditransfer.

Baca juga: SAH, Kajati Sumut Bakal Pecat Jaksa Kejari Batubara yang Lakukan Pemerasan

Dari cerita Thomy, pemerasan ini berawal ketika personel Sat Res Narkoba Polres Batubara itu menggerebek kediaman Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan.

Rudi dituding sebagai bandar narkoba.

"Pada 19 Januari 2023, Ipda BS menggeledah kediaman klien kami tanpa didampingi kepala lingkungan," kata Thomy, Sabtu (8/7/2023).

Thomy mengatakan, setelah melakukan penggeledahan, oknum polisi itu lantas mengambil uang cash yang ada di rumah kliennya sebesar Rp 4 juta.

Baca juga: Anak Buah Kapolres Batubara Ikut Diduga Melakukan Pemerasan Bersama Oknum Jaksa Kejari Batubara

Uang itu adalah penjualan nasi.

Lalu, setelah menggeledah kediaman kliennya, polisi membawa Rudi Hartono dan Nurhafni Hasibuan ke dalam mobil. 

Di dalam mobil, kliennya dipaksa menyerahkan handphone.

Lalu, di handphone tersebut ada BRI Mobile.

Ketika melihat saldo sebesar Rp 11 juta di BRI Mobile tersebut, oknum polisi itu lantas mengambil uang Rp 9 juta dengan cara ditransfer.

Baca juga: Oknum Jaksa Kejari Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumut

"Mereka mengancam, kalau tidak berikan PIN nya, klien kami akan dijadikan tersangka," kata Thomy. 

Thomy menjelaskan, saat berada di dalam mobil itu, Rudi Hartono dipaksa oknum polisi tersebut untuk menghubungi seseorang guna meminta uang sebesar Rp 200 juta dengan alasan akan dibebaskan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved