Korupsi CPO
Sosok Tumanggor dan Sitanggang Dalam Mega Korupsi CPO Wilmar, Musim Mas, Permata Hijau
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah sejumlah kantor perusahaan minyak di Kota Medan pada Kamis (6/7/2023) kemarin
|
Editor:
Array A Argus
"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. Yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," ujar Ketut pada Kamis (15/6/2023).
"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya," Ketut menambahkan.
Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.