Korupsi CPO

Sosok Tumanggor dan Sitanggang Dalam Mega Korupsi CPO Wilmar, Musim Mas, Permata Hijau

Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah sejumlah kantor perusahaan minyak di Kota Medan pada Kamis (6/7/2023) kemarin

|
Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto Pierre Togar Sitanggan dan Master Parulian Tumanggor 

"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. Yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," ujar Ketut pada Kamis (15/6/2023).

"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya," Ketut menambahkan.

Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved