Korupsi CPO
Sosok Tumanggor dan Sitanggang Dalam Mega Korupsi CPO Wilmar, Musim Mas, Permata Hijau
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah sejumlah kantor perusahaan minyak di Kota Medan pada Kamis (6/7/2023) kemarin
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tim penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Pada Kamis (6/7/2023) kemarin menggeledah tiga kantor perusahaan minyak di Kota Medan.
Adapun kantor yang digeledah itu yakni PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan PT Permata Hijau Group (PHG).
Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022-April 2022.
Baca juga: PT Pasifik Palamindo Industri Cemari Laut Belawan, 12 Ton CPO Tumpah ke Laut
Tapi tahu kah Anda, dalam kasus korupsi ini ada dua tokoh yang terlibat.
Mereka adalah Master Parulian Tumanggor dan Pierre Togar Sitanggang.
Master Parulian Tumanggor merupakan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia.
Dalam kasus ini, Master Parulian Tumanggor divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat satu tahun dan enam bulan penjara.
Baca juga: 12 Ton Minyak CPO yang Akan Dikirim ke Cina Milik PT Pasifik Palamindo Industri Cemari Laut Belawan
Sementara Pierre Togar Sitanggang, yang menjabat sebagai General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas cuma divonis satu tahun penjara.
Selain keduanya, penyidik Kejagung RI turut menyeret tiga nama lainnya.
Mereka adalah Stanley MA, yang menjabat sebagai Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Indra Sari Wisnu Wardhana, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dan Lin Che Wei, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei.
Baca juga: Kebijakan Pembatasan Ekspor CPO Dinilai Kurang Tepat, Apkasindo : Bisa Berimbas Pada Penurunan Harga
Dalam kasus ini, Stanley divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi, Indra divonis tiga tahun penjara, dan Lin Che Wei divonis satu tahun penjara, sama dengan Pierre Togar Sitanggang.
Menariknya, dalam vonis tersebut, kelima terdakwa ini tidak dibebankan uang pengganti oleh hakim.
Alasannya, mereka bukan orang yang tepat untuk mengganti kerugian negara.
Pengembangan Kasus
Dari para terdakwa itu, Kejagung RI kemudian melakukan pengembangan dan pendalaman kasus.
Kemudian, ditetapkanlah tiga perusahaan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan PT Permata Hijau Group (PHG).
Setelah menetapkan ketiga perusahaan ini sebagai tersangka pada 15 Juni 2023 kemarin, penyidik Jampidsus Kejagung kemudian menggeledah ketiga kantor perusahaan yang ada di Kota Medan tersebut.
Tim mendatangi kantor Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang ada di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.
Baca juga: Dituding Memeras Rp 83 Juta, 4 Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut
Kemudian, tim Jampidsus Kejagung juga mendatangi Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) yang ada di Jalan KL Yos Sudarso KM 7,8 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Terakhir, tim Kejagung juga menyambangi Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) yang ada di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.
"Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat dalam perkara ekspor CPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Nyabu di Hotel, Briptu B, Anggota Polres Batubara Ternyata Dilaporkan Istri Sendiri
Dari upaya paksa tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah aset diduga terkait dengan perkara.
Dari Kantor Musim Mas, disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.
Dari Kantor Wilmar Group, disita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
Sementara dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.
Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000.
Baca juga: SAH, Kajati Sumut Bakal Pecat Jaksa Kejari Batubara yang Lakukan Pemerasan
Selain itu juga mata uang dolar AS sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200 dolar AS, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total Sin$250.450.
"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," jelas Ketut.
Diketahui., Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.
Baca juga: Kepolisian di Kaltim Diminta Usut Tuntas Kasus Mafia CPO, Peneliti: Ganggu Stabilitas Ekonomi
Baca juga: Oknum Jaksa Kejari Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumut
"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka. Yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group," ujar Ketut pada Kamis (15/6/2023).
"Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya," Ketut menambahkan.
Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.