BPKPD Pematangsiantar Verifikasi Wajib Pajak Reklame, Target Optimalisasi Pendapatan Rp 4 Miliar

BPKPD Pematangsiantar Verifikasi Wajib Pajak Reklame, Target Optimalisasi Pendapatan Rp 4 Miliar

Editor: Afif Pratama
Tribun Medan/HO
BPKPD Pematangsiantar Verifikasi Wajib Pajak Reklame, Target Optimalisasi Pendapatan Rp 4 Miliar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) tengah melakukan pendataan objek pajak reklame. Pajak Reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

 

Kepala BPKPD, Arri S Sembiring menyebut bahwa pajak reklame adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan penetapan wali kota dengan kata lain penetapan secara jabatan (Official assessment). 

Target Optimalisasi Pendapatan Rp 4 Miliar
BPKPD Pematangsiantar Verifikasi Wajib Pajak Reklame, Target Optimalisasi Pendapatan Rp 4 Miliar

"Saat ini kita melakukan pendataan objek pajak reklame. Objek Pajak Reklame sendiri meliputi papan/ billboard/ Videotron/ megatron, reklame kain, reklame melekat/ stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide dan reklame peragaan," katanya. 

 

Dikatakan Arri, wajib pajak reklame diwajibka  mendaftarkan objek pajaknya kepada Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran dan jumlah objek yang diselenggarakan. 

 

Kemudian BPKPD akan menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Setelah wajib pajak mendaftarkan objek pajak reklamenya, BPKPD akan melakukan verifikasi ke lapangan dengan cara melakukan peninjauan pada Lokasi fisik objek pajak dan/atau Lokasi lain di luar Lokasi fisik objek pajak , atas data objek pajak

 

"Jadi BPKPD memastikan kembali kebenaran data objek pajak reklame yang telah dilakukan pendataan ataupun didaftarkan," kata Arri. 

 

"Dan jika ditemukan objek atau media yang belum didaftarkan, BPKPD akan menetapkan secara jabatan atas sejumlah objek yang ditemukan di lapangan," sambung. 

 

Dalam hal wajib pajak belum mengurus ijin penyelenggaraan reklame, BPKPD mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus perizinan usahanya dengan membuat surat pernyataan di atas materai secukupnya. 

 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved