BPKPD Pematangsiantar Verifikasi Wajib Pajak Reklame, Target Optimalisasi Pendapatan Rp 4 Miliar
BPKPD Pematangsiantar Verifikasi Wajib Pajak Reklame, Target Optimalisasi Pendapatan Rp 4 Miliar
Wali kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan Surat pendaftaran objek pajak yang telah diverifikasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak daerah (SKPD).
Dalam Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai sewa reklame, untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen.
Untuk produk minuman beralkohol dikenakan tambahan sebesar 40 persen dan untuk penyelenggaraan Reklame di dalam ruangan/gedung sebesar 50 persen dari nilai sewa reklame yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah.
"Target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp 4 miliar. Saat ini, terealisasi sebesar Rp. 2.040.362.000,- atau 51,01 persen dari target," kata Arri.
Tantangan dan Rencana Optimalisasi
Arri menyebut, tantangan yang dihadapi utamanya adalah kesadaran wajib pajak yang masih rendah. Banyak wajib pajak yang belum memahami kewajiban dalam membayar pajak reklame, termasuk prosedur dan peraturan serta lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan.
Upaya atau terobosan yang dilakukan BPKPD Kota Pematangsiantar untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak reklame yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang fungsi pajak daerah bagi Pembangunan dan kemajuan Kota Pematangsiantar khususnya wajib pajak reklame tentang pentingnya membayar pajak reklame.
"Kita juga akan melakukan intensifikasi yaitu peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar dan ekstensifikasi yaitu memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru," kata Arri.
BPKPD Pematangsiantar berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada. Dalam hal pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah.
"Sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai," pungkasnya. (*)
Kanit Tipikor Diperiksa, Diduga Minta Upeti Rp 200 Juta ke Kadishub Siantar Agar Kasus Dihentikan |
![]() |
---|
Diduga Minta Rp 200 Juta ke Kadishub Siantar agar Kasus Dihentikan, Kanit Tipikor Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Sudah Kembalikan Uang, Tim Pengacara Sebut Kadishub Siantar Harusnya Diberi Sanksi Etik Bukan Pidana |
![]() |
---|
Pemko Siantar Tetapkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB pada 30 September 2025 |
![]() |
---|
Sudah Kembalikan Uang, Tim Pengacara Sebut Kadis Perhubungan Harusnya Saksi Etik bukan Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.