Sumut Terkini
Jalan Beton di Umar Baki Kota Binjai Diselidiki Polda Sumut karena Diduga tak Sesuai Bestek
Surat perintah tugas dari Ditreskrimsus Polda Sumut itu dalam upaya menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Jalan beton pada ruas Jalan Umar Baki, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, diduga tak sesuai bestek.
Hasilnya Ditres Krimsus Polda Sumut tengah menyelidiki dugaan tersebut.
Penyelidikan itu diketahui dalam surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Nomor: SP.Gas/567/V/2025/Ditreskrimsus pada 21 Mei 2025.
Surat perintah tugas dari Ditreskrimsus Polda Sumut itu dalam upaya menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk.
Bahkan kabarnya Kepala Inspektorat Binjai, Eka Edi Saputra sudah dipanggil penyelidik melalui surat yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Rudi Rifani.
Eka diminta untuk menghadap penyelidik Kompol Juriadi selaku Kanit 4 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut.
Namun saat dikonfirmasi awak media, Eka menjawab belum ada menerima surat.
"Kalau sudah dapat suratnya, kenapa masih nanya saya. Sampai saat ini, saya belum terima suratnya," ujar Eka, Rabu (18/6/2025).
Informasi yang dirangkum wartawan, proyek beton pada ruas Jalan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat menjadi temuan auditor.
Ada dugaan tidak sesuai bestek atau volume beton yang diborong oleh PT BSM.
Proyek itu menggunakan APBD Binjai tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dengan menguras biaya Rp 19,4 miliar lebih.
Proyek itu juga dilakukan perubahan tambah kurang atau CCO sebanyak tiga kali.
Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan auditor dan uji laboratorium atas berat jenis aspal serta kuat tekan beton, terdapat kekurangan volume hingga kualitas pekerjaan pengerasan beton semen.
Disoal adanya temuan auditor, kata Eka, Inspektorat Binjai menindaklanjuti dengan meminta untuk pengembalian ke kas daerah.
"Kalau sudah temuan, tentu diminta untuk pengembalian ke kas daerah. Diberikan kesempatan 60 hari untuk pengembaliannya," ujar Eka.
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Hatunggal Siregar Komitmen Kembalikan Kejayaan Sepakbola Sumut di Kancah Nasional |
![]() |
---|
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan yang Digergaji Rantai |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Rencanakan Buat Danau Toba jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.