Berita Viral

Menguak Otak Pelaku Pembunuhan 2 Turis Asal Australia di Bali Usai 3 Orang Ditangkap

Polisi masih memburu otak penembakan dua turis asal Australia di sebuah vila di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Editor: Salomo Tarigan
kolase istimewa
TIGA PELAKU PENEMBAKAN: Tiga pria warga negara (WN) Australia ditangkap aparat Kepolisian Indonesia atas penembakan brutal yang menewaskan seorang WN Australia dan melukai satu lainnya di sebuah vila kawasan Badung, Bali, Sabtu dini hari (14/6/2025). Ketiganya pelaku yakni Darcy Francesco Jensen (37), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37). Ketiganya telah diboyong ke Polda Bali. 

Penangkapan itu juga berkat kerja sama dan hasil koordinasi Bareskrim dengan Australian Federal Police (AFP).

"Untuk dua pelaku lainnya diamankan di luar negeri. Ini berkat kerja sama dengan Bareskrim, dan Interpol di wilayah Asia Tenggara," bebernya. 

Dua pelaku itu pun tidak bersamaan tiba di Bali.  Pelaku C tiba di Bali pada pukul 21.05 Wita, dan pelaku T tiba pada pukul 23.58 Wita. Dua pelaku itu diterbangkan dari Singapore dengan pesawat yang berbeda. Pelaku C menggunakan pesawat Singapore Airline SQ 946 dan pelaku T menggunakan pesawat Singapore Airline SQ 948.

Kemungkinan Ada Tersangka Lain

 

Baca juga: Nasib Amien Rais, Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat DPD hingga DPW Partai Ummat

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan tersangka lain yang berperan sebagai otak dalam insiden maut ini.

Daniel mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka untuk mengetahui motif dan asal senjata yang mereka gunakan dalam penembakan tersebut.


Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 17 selongsong peluru, 2 proyektil utuh, dan 55 pecahan proyektil peluru berukuran 9 milimeter.

 

Baca juga: HASIL Real Madrid vs Al Hilal, Los Blancos Gagal Menang, Kerepotan Dibikin Anak Asuh Inzaghi

Ada juga satu palugada, enam unit motor, dua unit mobil, tas, sejumlah mata uang asing, paspor dan foto korban. 

Para tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.

 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Kompas.com/tribunbali

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved