Berita Viral

NASIB Zarof Ricar Makelar Kasus Ronald Tannur Divonis 16 Tahun, Terbukti Mufakat Jahat Suap Hakim

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah dalam skandal atau makelar kasus Ronald Tannur.

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE Tribunnews.com/Jeprima/HO
MUFAKAT SUAP HAKIM - Kolase mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, 5 November 2024. Barang bukti uang Rp 1 triliun dan 51 kg emas untuk menyuap hakim MA terkait kasus Ronald Tannur. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat vonis Zarof Ricar bersalah bermufakat jahat menyuap hakim agung dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun,Rabu (18/6/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Zarof Ricar mendapat vonis lebih berat.

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dinyatakan terbukti bersalah dalam skandal atau makelar kasus Ronald Tannur.

Zarof Ricar didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Akhirnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat  Zarof Ricar dijatuhi pidana dengan hukuman 16 tahun penjara.

Hukuman tersebut jauh lebih berat dari Ibu Ronald Tannur yang memberikan suap cuma divonis 3 tahun penjara.

Selain dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, Zarof Ricar juga didenda Rp1 miliar.

Baca juga: TRAGEDI BERDARAH DI BALI: Dua Warga Ditembak di Bali oleh Tiga Orang Pembunuh Bayaran dari Melbourne

Ia terbukti bersalah dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Majelis Hakim menyatakan Zarof terbukti secara sah menjanjikan suap Rp5 miliar kepada majelis hakim kasasi demi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan di Surabaya.

Baca juga: Tangis Supri Yanti Dihukum 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Peredaran Narkoba di PN Medan

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata ketua majelis hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti.

Zarof juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ," kata hakim.

TERSENYUM: Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) menyapa jaksa usai didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Dalam momen ini, sejumlah JPU tertangkap kamera tersenyum dan kasih jempol. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
TERSENYUM: Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) menyapa jaksa usai didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara kasasi perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Dalam momen ini, sejumlah JPU tertangkap kamera tersenyum dan kasih jempol. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Selain itu, Zarof juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai pejabat di MA.

Penerimaan gratifikasi berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di MA.

"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Baca juga: Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara “Tongkat Harapan” dari Polres Padangsidimpuan untuk Lansia

Jaksa sebelumnya menuntut Zarof 20 tahun penjara atas suap dan gratifikasi.

Namun hakim memutus lebih ringan dengan 16 tahun.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan merampas barang bukti uang yang telah disita.

Zarof dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun

Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara pada perkara pemufakatan jahat kepengurusan perkara anaknya di PN Surabaya.

Tak hanya itu, Meirizka Widjaja dalam perkara tersebut, juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Adapun hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara “Tongkat Harapan” dari Polres Padangsidimpuan untuk Lansia

"Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara. Menjatuhkan pidana untuk terdakwa penjara 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Rosihan Juhriah Rangkuti di persidangan.

Di persidangan majelis hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi. Serta Perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan.

SOSOK Meirizka Ibu Ronald Tannur yang Siap 3 Hakim Rp3,5 Miliar Demi Anak Bebas, Kini Jadi Tersangka
SOSOK Meirizka Ibu Ronald Tannur yang Siap 3 Hakim Rp3,5 Miliar Demi Anak Bebas, Kini Jadi Tersangka (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Sementara itu hal yang meringankan korban praktik buruk advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum kliennya yang awam hukum. 

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Meirizka Widjaja tidak menolaknya.

"Yang Mulia saya menerima," kata terdakwa Meirizka Widjaja di persidangan.

Kuasa Hukum Divonis 11 Tahun

Terdakwa Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara pada kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Lisa Rachmat yang juga pengacara Ronald Tannur itu dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Adapun hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti pada sidang putusan perkara kasus pemufakatan jahat perkara Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (18/6/2025).

"Mengadili menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara," kata Hakim Rosihan Juhriah di persidangan.

Baca juga: Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara “Tongkat Harapan” dari Polres Padangsidimpuan untuk Lansia

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dan dengan Rp 750 juta subsider 6 bulan," putus hakim Rosihan.

Di persidangan majelis hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan hukuman untuk terdakwa Lisa Rachmat.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga peradilan dan profesi advokat," kata hakim Rosihan 

"Terdakwa telah menyalahgunakan profesinya sebagai advokat yang seharunya menjunjung tinggi hukum dan kebenaran dan keadilan," jelasnya.

Baca juga: Seorang Residivis Narkoba Ditangkap di Padangsidimpuan, Ratusan Gram Ganja Disita


Sementara itu hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa ibu yang masih punya keluarga dan berusia lanjut," jelas hakim Rosihan.

Adapun atas putusan tersebut terdakwa Lisa Rachmat dan JPU masih pikir-pikir.

Modus Suap Melalui Jaringan dan Pertemuan Rahasia

Dalam dakwaan, Zarof disebut bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat. Keduanya berusaha mempengaruhi putusan kasasi melalui pendekatan kepada Hakim Soesilo yang tergabung dalam majelis hakim perkara Ronald Tannur.

Lisa menjanjikan Rp6 miliar—Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof. Uang diserahkan bertahap dan disimpan Zarof di rumahnya di Kebayoran Baru.

"Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).

Adapun pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono dan Zarof pun mengakomodir permintaan tersebut.

Setelah itu, Lisa pun menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan dengan majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.

Dalam pendekatannya itu Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

Ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Dalam putusan itu hakim menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Menyikapi vonis itu, Penuntut umum saat itu pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.

Adapun susunan majelis Hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur yakni Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Selanjutnya pada September 2024 Lisa mengetahui terkait susunan majelis kasasi tersebut.

Setelah mengetahui hal itu, Lisa kembali menghubungi Zarof dan melakukan pertemuan di kediaman terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa, bahwa salah satu Hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo.

Lisa pun meminta agar Zarof untuk mempengaruhi Soesilo agar memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa ZAROF RICAR dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa ZAROF RICAR menyetujui," jelas Jaksa.

Setelah mendapat tawaran itu, Zarof pun menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.

Saat itu Zarof memastikan pada Soesilo bahwa dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.

Soesilo yang kemudian membenarkan hal itu lalu ditawarkan Zarof untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.

"Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu," ujarnya.

Kemudian Lisa dan Zarof pun selanjutnya aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut.

Hingga akhirnya Lisa Rachmat menyerahkan uang total sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," pungkasnya.

Gregorius Ronald Tannur adalah anak anggota DPR RI, sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya atas kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Putusan kontroversial ini berbuntut panjang hingga proses kasasi yang diduga turut disusupi praktik suap oleh para perantara.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved