Sumut Terkini

Dilaporkan Dugaan Pencurian Data Pribadi, Pihak Bank CIMB Niaga Auto Finance Medan Mangkir

Untuk kasusnya, penyidik belum meningkatkan laporan Nellys Tatina Aritonang dari penyelidikan ke penyidikan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana gedung Polda Sumut beberapa waktu lalu. 

"Pada awalnya tahu itu saat klien kami mengajukan peminjaman ke bank, ternyata ditolak karena dianggap memiliki utang yang tidak dibayar atas kredit mobil jenis Avanza," kata Utreck Ricardo kuasa hukum Nelly, Kamis (19/6/2025). 

Ricardo menyampaikan, kliennya disebut mengkredit mobil Avanza pada tahun 2011 dan baru mengetahui hal tersebut pada tahun 2021.

Padahal sebut Ricardo, kliennya sama sekali tidak pernah mengkredit mobil. Bahkan sama sekali tidak mengetahui hal itu. 

Ada pun Nelly tercatat memiliki kredit di bank CIMB auto finance Medan dimana mobil tersebut diambil dari leasing mobil Asean Mobil di jalan Nibung Raya Medan. 

"Setelah mengajukan pinjaman itu baru tahu adanya kredit macet atas nama Nelly, dan kami duga telah terjadi pencurian data pribadi yang merugikan klien kami," kata dia. 

Nelly Gugat ke Pengadilan

Merasa dirugikan, Nelly lalu melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan. 

Gugatan itu tertuang dalam perkara nomor 127/Pdt.G/2025/Pn.Mdn tentang perbuatan melawan hukum. 

Ada pun yang menjadi tergugat adalah pihak CIMB dan dealer Asean mobil jalan Nibung Raya. 

Sidang pun berlangsung pada Kamis (19/6/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. 

Ricardo menyatakan, kliennya sama sekali tidak pernah membuat kesepakatan dengan pihak bank dan leasing untuk mengkredit mobil Avanza. 

"Bahwa penggugat tidak pernah membuat kesepakatan dalam bentuk apapun dengan Tergugat I, Tergugat II maupun dengan Tergugat III, atau Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan kredit leasing," ujarnya. 

Gugatan itu dilayangkan usai mereka menemukan adanya Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 446101100929 tanggal 18 Juli 2011 dari kantor dealer Asean mobil jalan Nibung Raya. 

Fakta itu membuat klien kami sangat terkejut karena adanya surat perjanjian jual beli yang sama sekali tidak diketahui," kata Ricardo. 

Sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang ini, Nelly juga sering didatangi oleh pihak bank dan leasing untuk menagih pembayaran. Hal itu membuat Nelly semakin tertekan dan merasa sangat dirugikan. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved