Sumut Terkini

Dilaporkan Dugaan Pencurian Data Pribadi, Pihak Bank CIMB Niaga Auto Finance Medan Mangkir

Untuk kasusnya, penyidik belum meningkatkan laporan Nellys Tatina Aritonang dari penyelidikan ke penyidikan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Suasana gedung Polda Sumut beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sumut menyatakan masih menyelidiki laporan Nellys Tatina Aritonang (59) warga Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia yang diduga menjadi korban pencurian data pribadi.

Identitas Nellys diduga dipakai orang tak dikenal untuk kredit mobil bekas jenis Toyota Avanza melalui pembiayaan bank swasta CIMB Niaga Auto Finance Medan, ke showroom mobil di Jalan Nibung Raya, Medan pada 2011 silam.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pihaknya sudah memeriksa korban dan saksi dari pihak Nellys.

Untuk kasusnya, penyidik belum meningkatkan laporan Nellys Tatina Aritonang dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pelapor dan saksi-saksi sudah diperiksa,"kata Kompol Siti Rohani Tampubolon, Selasa (24/6/2025).

Dalam kasus ini pihak yang dilaporkan Nellys ialah pembiayaan bank swasta CIMB niaga auto finance Medan.

Akan tetapi, ketika Polisi memanggil pihak CIMB niaga auto finance Medan, mereka mangkir.

Sehingga penyidik, kata Kompol Siti, akan menjadwalkan ulang pemanggilan.

"Yang dilaporkan pihak bank CIMB. Sudah dibuatkan surat undangan ke CIMB, tetapi belum hadir. Akan di agendakan kembali."

Diketahui, Nellys Tatinah Aritonang (59) warga Kota Medan terkejut saat tahu identitasnya digunakan untuk kredit mobil.

Kini dia berusaha mencari keadilan atas kasus dugaan pemalsuan data pribadi yang digunakan oknum tidak bertanggungjawab. 

Pencurian data pribadi membuat Nelly merugi karena dia diminta membayar kredit mobil jenis Avanza yang tidak pernah dia pesan.

Warga Helvetia itu juga kerap ditagih untuk melakukan pembayaran hingga diblacklist oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai debitur berprilaku buruk. 

Kejadian itu bermula pada tahun 2021 lalu. Saat itu, Nelly hendak mengajukan pinjaman ke bank. 

Namun permohonannya langsung ditolak sebab tercatat dalam data Informasi Debitur (IDEB) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). 

"Pada awalnya tahu itu saat klien kami mengajukan peminjaman ke bank, ternyata ditolak karena dianggap memiliki utang yang tidak dibayar atas kredit mobil jenis Avanza," kata Utreck Ricardo kuasa hukum Nelly, Kamis (19/6/2025). 

Ricardo menyampaikan, kliennya disebut mengkredit mobil Avanza pada tahun 2011 dan baru mengetahui hal tersebut pada tahun 2021.

Padahal sebut Ricardo, kliennya sama sekali tidak pernah mengkredit mobil. Bahkan sama sekali tidak mengetahui hal itu. 

Ada pun Nelly tercatat memiliki kredit di bank CIMB auto finance Medan dimana mobil tersebut diambil dari leasing mobil Asean Mobil di jalan Nibung Raya Medan. 

"Setelah mengajukan pinjaman itu baru tahu adanya kredit macet atas nama Nelly, dan kami duga telah terjadi pencurian data pribadi yang merugikan klien kami," kata dia. 

Nelly Gugat ke Pengadilan

Merasa dirugikan, Nelly lalu melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan. 

Gugatan itu tertuang dalam perkara nomor 127/Pdt.G/2025/Pn.Mdn tentang perbuatan melawan hukum. 

Ada pun yang menjadi tergugat adalah pihak CIMB dan dealer Asean mobil jalan Nibung Raya. 

Sidang pun berlangsung pada Kamis (19/6/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat. 

Ricardo menyatakan, kliennya sama sekali tidak pernah membuat kesepakatan dengan pihak bank dan leasing untuk mengkredit mobil Avanza. 

"Bahwa penggugat tidak pernah membuat kesepakatan dalam bentuk apapun dengan Tergugat I, Tergugat II maupun dengan Tergugat III, atau Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan kredit leasing," ujarnya. 

Gugatan itu dilayangkan usai mereka menemukan adanya Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 446101100929 tanggal 18 Juli 2011 dari kantor dealer Asean mobil jalan Nibung Raya. 

Fakta itu membuat klien kami sangat terkejut karena adanya surat perjanjian jual beli yang sama sekali tidak diketahui," kata Ricardo. 

Sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang ini, Nelly juga sering didatangi oleh pihak bank dan leasing untuk menagih pembayaran. Hal itu membuat Nelly semakin tertekan dan merasa sangat dirugikan. 

"Tergugat I melalui Tergugat II sering melakukan penagihan kepada Penggugat yang menyebabkan kerugian dan menurunnya kondisi kesehatan penggugat, rusaknya nama baik mengalami kehilangan kepercayaan," kata Ricardo.

Fakta itu membuat klien kami sangat terkejut karena adanya surat perjanjian jual beli yang sama sekali tidak diketahui," kata Ricardo. 

Sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang ini, Nelly juga sering didatangi oleh pihak bank dan leasing untuk menagih pembayaran. Hal itu membuat Nelly semakin tertekan dan merasa sangat dirugikan.

"Tergugat I melalui Tergugat II sering melakukan penagihan kepada Penggugat yang menyebabkan kerugian dan menurunnya kondisi kesehatan penggugat, rusaknya nama baik mengalami kehilangan kepercayaan," kata Ricardo. 

"Bahwa penggunaan data pribadi dalam Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 446101100929 tanggal 18 Juli 2011 tanpa diketahui atau tanpa izin atau tanpa persetujuan dari penggugat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum," tambahnya. 

Selain gugatan perdata, Nelly juga telah melaporkan pencurian data pribadinya ke Polda Sumut. Saat ini laporan dalam tahap penyelidikan. 

Ricardo menyampaikan, pencurian data pribadi kemungkinan dilakukan pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi.

Karena itu, mereka berharap polisi dapat melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. 

"Untuk laporan di Polda juga sudah kami sampaikan. Kami berharap kasus ini bisa diungkap oleh polisi sebab klien kami sangat dirugikan," ujarnya. 

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved