Breaking News

Sumut Terkini

Nasdem Beri Sanksi ke Aldi Hidayat yang Duduki Kursi Pimpinan saat Kericuhan, Dahnil:Supaya Kondusif

Disebut Kuzu kepada partai Aldi pun sudah meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
DUDUKI KURSI PIMPINAN : Empat anggota DPRD Deli Serdang menduduki kursi pimpinan setelah paripurna DPRD Deli Serdang berakhir ricuh, Selasa (23/6/2025). Tindakan ini akhirnya berbuntut panjang bagi anggota dewan Partai Nasdem.  

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Tindakan anggota dewan yang sempat menduduki kursi Pimpinan DPRD Deli Serdang di tengah kondisi rapat paripurna yang ricuh disebut-sebut berdampak panjang.

Hal ini lantaran ada Partai yang tidak terima dengan prilaku anggotanya.

Salah satunya adalah Partai Nasdem yang memberikan sanksi kepada Aldi Hidayat

Aldi Hidayat merupakan anggota DPRD Deli Serdang dari dapil Deli Serdang 2 meliputi Kecamatan Tanjung Morawa, STM Hilir, STM Hulu, Bangun Purba dan Gunung Meriah.

Pada saat rapat paripurna ricuh dengan santainya Aldi Hidayat maju ke kursi pimpinan bersama tiga anggota dewan lainnya seperti Antony Napitupulu (PDIP), Purnama Barus (Golkar) dan Dahnil Ginting (Gerindra).

Sebelum duduk di kursi, Aldi pun sempat merapikan peci yang ia kenakan. 

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan yang dikonfirmasi membenarkan kalau Aldi sudah diberikan sanksi.

Disebut Kuzu kepada partai Aldi pun sudah meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Gara-gara ini disebut partai juga harus memberikan klarifikasi kepada DPW.

"Ia benar sudah diberi peringatan keras dia (Aldi Hidayat). Dari DPD maupun fraksi sudah memberi peringatan keras. Besok masih mau dipanggil wilayah lagi kita. Saya dan Pak Bongotan (Ketua Fraksi Nasdem) besok ke DPW," ujar Kuzu, Selasa (24/6/2025). 

Kuzu yang juga Sekretaris DPD Partai Nasdem Deli Serdang membenarkan sanksi paling berat bahkan bisa lagi didapatkan oleh Aldi dari partai.

Ditegaskan tidak seharusnya Aldi bertindak seperti itu dengan menduduki kursi pimpinan.

Dianggap apa yang dilakukan sudah melanggar ketentuan. 

"Yang kita larang itu dia menduduki kursi pimpinan itu. Dia melanggar nggak boleh seperti itu. Kalau soal hadir ke paripurna silakan Itu hak politik dia cuma kalau dia duduk sampai depan (kursi pimpinan) itu nggak boleh. Dia sudah klarifikasi dan ngaku dia terjebak tapi yang jelas Itu sudah menyalahi, etikanya dimana," kata Kuzu. 

Kuzu berpendapat dari segi hukum nggak ada yang bisa membenarkan tindakan yang telah dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved