Berita Viral
SOSOK Etiqah, Finalis Masterchef Divonis Penjara 34 Tahun, Bakar ART Lalu Manipulasi Kematian Korban
Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong divonis 34 Tahun akibat terbukti bersalah membunuh Asisten Rumah Tangganya (ART) secara brutal.
Sesuai putusan pada Jumat 20 Juni 2025, Hakim Datuk Dr Lim Hock menyatakan jaksa penuntut umum telah berhasil membuktikan bahwa kematian korban disebabkan oleh luka yang disengaja.
Pelakunya adalah pasangan suami-istri tersebut.
Unsur penting dalam perkara ini terbukti jelas, termasuk bahwa korban meninggal akibat luka-luka serius yang disengaja.
Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong dan mantan suaminya Mohammad Ambree Yunos dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 34 tahun.
Hakim memerintahkan agar masa hukuman penjara terhadap kedua terdakwa dimulai segera.
Kasus ini telah membuat gempar. Kedua pelaku yang telah harus bertanggungjawab akan menerima konsekwensi seusai dnegan kejahatan yang dilakukan
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.