Reposisi 60 Non-ASN, Bupati Deliserdang: Jangan Ada Pungli, Gaji Dibayar dan Diberi Reward

Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diwanti-wanti untuk tidak melakukan pungutan-pungutan kepada non aparatur sipil negara (ASN).

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, pada Apel Penyerahan 60 Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang di halaman Kantor Dinas Perhubungan Deliserdang, Lubuk Pakam, Selasa (24/6/2025).  


Untuk Dinas Kominfostan, harus melakukan pemetaan terhadap berita-berita dan melaksanakan pelayanan langsung pada masyarakat di bagian Call Center 112.


"Ini yang dibutuhkan, bagaimana kita memberi pelayanan langsung berdampak kepada masyarakat. Jadi, jangan ditolak, nggak usah melawan di tempat (unit) yang baru. Adaptasi segera di tempat yang baru. Tunjukkan kinerja di unit yang baru. Kalau tidak sanggup, silakan berhenti, buat suratnya dan materainya," pungkas Bupati.


Bupati kembali menegaskan, penempatan seluruh ASN dan non ASN mutlak kebijakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Bupati sendiri.


"Jadi, selama organisasi itu membutuhkan dan itu diperlukan untuk pelayanan masyarakat, sebagai PPK dan kepala daerah itu sudah menjadi tanggung jawab untuk memenuhinya. Saya berharap kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pelatihan-pelatihan terkait dengan dinas yang dituju agar bisa dilaksanakan dan mereka bisa memahami tugas pokok dan fungsinya dan berharap bisa langsung bekerja dengan baik," tutup Bupati. (*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved